Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40-70% Batal Naik

Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40-70% Batal Naik
info gambar utama

Pemerintah Indonesia akan membatalkan kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40—75 persen. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno menyampaikan kabar ini dan menyebut pembatalan itu diputuskan atas perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Sudah end of story. Jadi, Alhamdulillah berkat masukan dari seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” kata Sandiaga di laman Instagram Kemenparekraf RI, Rabu (31/1/2024).

Tak Semua Jasa Hiburan Kena Pajak 75 Persen, Begini Aturannya

Pemerintah pada 1 Januari 2024 memberlakukan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk bisnis makanan-minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan. Besaran tarifnya berkisar antara 10—75 persen. Aturan ini disahkan melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Jasa kesenian dan hiburan memperoleh besaran pajak lebih tinggi dibandingkan jasa lainnya, yakni 40—75 persen. Namun, melalui akun Instagram, Kemenparekraf RI mengumumkan bahwa kenaikan pajak hiburan akan dibatalkan.

Setelah berdialog dengan beberapa instansi, kebijakan itu akan dievaluasi dan pemerintah bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“Nantinya, pemerintah daerah bisa menetapkan sendiri terkait kebijakannya, sehingga para pelaku usaha tidak merasa terbebani,” tulis Kemenparekraf RI.

Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Resmi Diturunkan, Berapa Persen?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini