Tak Semua Jasa Hiburan Kena Pajak 75 Persen, Begini Aturannya

Tak Semua Jasa Hiburan Kena Pajak 75 Persen, Begini Aturannya
info gambar utama

Pemerintah Indonesia menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk bisnis makanan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan. Besaran tarifnya berkisar antara 10—75 persen. Aturan ini disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Jasa kesenian dan hiburan memperoleh besaran pajak yang lebih tinggi dibandingkan jasa lainnya. Namun, tidak semua bisnis hiburan dikenakan pajak sampai 75 persen.

Dalam Pasal 55 diuraikan, sektor yang termasuk jasa kesenian dan hiburan antara lain: film atau tontonan audio visual yang ditampilkan di lokasi tertentu, pergelaran kesenian, kontes kecantikan dan binaraga, pameran, petunjukkan sirkus, pacuan kuda, perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, rekreasi, panti pijat, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Resmi Diturunkan, Berapa Persen?

Menurut Pasal 58, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Namun, khusus jasa hiburan dalam bentuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Pajak tersebut dibebankan kepada pelanggan, pihak penyelenggara dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen.

Kemudian, tarif pajak jasa tenaga listrik juga berbeda-beda. Untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan, minyak bumi, dan gas alam, besaran pajaknya paling tinggi 3 persen, sedangkan pajak konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri paling tinggi 1,5 persen.

Polemik Naiknya Pajak Hiburan, Kemenparekraf Pastikan Tampung Aspirasi Pelaku Industri

Perhitungan PBJT

Dasar Pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, bunyi Pasal 57 ayat 1. Bila tidak terdapat pembayaran, maka dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di daerah yang bersangkutan.

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT dengan tarif PBJT. PBJT yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan. Waktu terutangnya PBJT dihitung sejak pembayaran, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

ESDM Kantongi Rp300 Triliun dari Penerimaan Bukan Pajak 2023

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini