Pengertian Label Makanan Olahan, Isi, Fungsinya dan Contohnya

Pengertian Label Makanan Olahan, Isi, Fungsinya dan Contohnya
info gambar utama

Setiap makanan olahan yang dijual di pasaran pasti memiliki label di bungkusnya. Label tersebut merupakan keterangan baik gambar maupun kata-kata yang berfungsi sebagai sumber informasi produk dan penjual.

Secara umum, label produk berisi informasi yang berupa nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, hingga informasi nilai gizi. Maka dari itu, label makanan olahan pada kemasan ini sangat penting untuk dicantumkan dan diketahui pengertiannya.

Artikel ini membahas tentang pengertian label makanan olahan yang juga memuat tentang isinya, fungsi, dan contoh label makanan olahan yang perlu Anda ketahui. Simak ulasannya sebagai berikut.

Pengertian Label Makanan Olahan

Label adalah salah satu bagian dari sebuah produk makanan. Label terdiri dari kata-kata atau berupa gambar yang merepresentasikan beberapa informasi penting terkait produk tersebut lengkap dengan penjualnya.

Beberapa informasi yang disampaikan biasanya adalah berupa keterangan bahan atau komposisi produk, bahan baku, informasi gizi, isi produk, tanggal kadaluarsa, hingga legalitas keterangan produk. Maka dari itu, label adalah informasi yang sangat penting dalam sebuah produk.

Indonesia telah mengatur tentang peraturan pemberian label pangan tersebut dalam sebuah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.

Isi Label Makanan Olahan

Setelah mengetahui pengertian label makanan olahan, maka setidaknya di dalam label makanan olahan mengandung beberapa informasi berikut seperti:

1. Nama Produk

Nama produk pada label makanan olahan terdiri dari nama jenis pangan olahan dan nama dagangnya. Nama dagang agar bisa digunakan harus menghindari unsue-unsur berikut ini:

  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
  • tidak memiliki daya pembeda;
  • telah menjadi milik umum;
  • menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
  • menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
  • menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
  • menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.

2. Daftar Bahan yang Digunakan

Isi kedua dari label makanan olahan adalah daftar bahan yang digunakan. Bahan yang digunakan biasanya meliputi bahan baku, BTP, dan bahan penolong. Makanan olahan diwajibkan menggunakan lebih dari satu bahan pangan wajib yang dicantumkan persentase kandungannya.

Selain itu, beberapa gambar seperti buah, daging, ikan, atau bahan pangan lainnya hanya boleh dicantumkan jika makanan olahan tersebut mengandung bahan baku yang digambarkan, bukan sebagai bahan BTP.

3. Berat Bersih atau Isi Bersih

Selanjutnya adalah berat bersih atau isi bersih. Adapun penulisan satuan berat bersih atau isi bersih adalah seperti:

  • padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
  • cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau
  • semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).

4. Nama dan Alamat Pihak yang Memproduksi atau Mengimpor

Selanjutnya, pada label makanan olahan kemasan harus berisi nama dan alamat produsen atau pihak yang mengimpor makanan tersebut. Termasuk pihak yang memproduksi, pihak yang mengimpor, pihak yang penerima kontrak dan juga pihak pemberi lisensi olahan makanan olahan tersebut. Nama dan alamat tersebut meliputi paling sedikit nama kota, kode pos, dan Indonesia.

5. Halal Bagi yang Dipersyaratkan

Halal juga faktor penting yang menjadi syarat bagi makanan olahan yang mengincar market Muslim. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor bahan pangan kemasan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.

6. Tanggal dan Kode Produksi

Selanjutnya, tanggal dan kode produksi juga wajib dicantumkan pada label dan biasanya diletakkan pada bagian yang mudah dilihat oleh konsumen. Tanggal dan kode produksi biasanya paling sedikit memuat tentang informasi riwayat produksi pangan pada kondisi dan waktu tertentu.

7. keterangan Kedaluwarsa

Informasi juga penting untuk disampaikan. Keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu makanan dijamin mutunya. Biasanya produsen juga akan mencantumkan petunjuk penyimpanan sebuah makanan dengan sebuah tulisan.

Keterangan kedaluwarsa ditulis dengan menggunakan istilah “Baik digunakan sebelum”. Namun, ada beberapa makanan yang dikecualikan dari pencantuman keterangan kedaluwarsa seperti minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7%, roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari 24 jam, dan cuka.

8. Nomor Izin Edar

Selanjutnya adalah nomor izin edar. Pencantuman nomor izin edar di dalam label makanan kemasan dalam negeri harus diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka. Sedangkan pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk impor harus diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka.

Sedangkan dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.

9. Asal-usul Bahan Pangan Tertentu

Terakhir adalah keterangan tentang asal usul bahan pangan tertentu. Keterangan ini menerangkan sebuah makanan bersumber dari hewan atau tanaman yang harus dicantumkan pada daftar bahan yang meliputi nama bahan diikuti dengan asal bahan.

Makanan olahan yang mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi, dan lain sebagainya.

Fungsi Label Makanan Olahan

Label olahan makanan tentu memiliki fungsi yang bermanfaat bagi produsen dan konsumen. Label tersebut tidak hanya berguna sebagai alat penyampai informasi akan tetapi juga berguna sebagai iklan dan branding dari sebuah produk itu sendiri.

Berikut ini adalah fungsi dari label makanan olahan yang perlu Anda ketahui:

  1. Label dapat mengidentifikasi produk atau merek.
  2. Label dapat menentukan kelas produk.
  3. Label dapat menggambarkan beberapa hal tentang produk (siapa pembuatnya, di mana dibuat, kapan dibuat, isinya, bagaimana menggunakannya, dan bagaimana menggunakan secara aman).
  4. Label dapat mempromosikan produk lewat gambar yang menarik.

Adapun tujuan label adalah sebagai berikut:

  1. Memberi informasi tentang isi produk yang berlabel tanpa harus membuka kemasan.
  2. Sebagai sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui konsumen tentang produk.
  3. Memberi petunjuk yang tepat pada konsumen sehingga diperoleh informasi produk yang optimal.
  4. Sarana iklan bagi produsen.
  5. Memberi rasa aman bagi konsumen.

Sumber:

https://repository.ikippgribojonegoro.ac.id/1372/1/Modul%20PkM%202018.pdf

https://istanaumkm.pom.go.id/regulasi/pangan/label

https://www.kajianpustaka.com/2018/03/pengertian-fungsi-jenis-dan-ketentuan-label.html

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Farih Fanani lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Farih Fanani.

MF
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini