Publisher Rights Berlaku, Google Cs Kini Wajib Bayar Berita

Publisher Rights Berlaku, Google Cs Kini Wajib Bayar Berita
info gambar utama

Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani aturan tentang jurnalisme berkualitas atau Publisher Rights dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini diteken bersamaan dengan Puncak Hari Pers Nasional yang dilaksanakan di Jakarta, pada 20 Februari 2024.

Publisher Rights mengatur kewajiban platform untuk memberikan nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional, tetapi tidak untuk para konten kreator. Lalu, apa saja aturan yang ada di Perpres Publisher Rights?

Aturan Publisher Rights

Kewajiban platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas tercantum pada Pasal 5 poin a sampai e, yaitu:

  1. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
  2. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
  3. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan layanan platform digital;
  4. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
  5. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga Harus Saling Untung! Pemerintah dan Facebook Cs Terus Godok Aturan Publisher Rights 

Apa Tanggapan Google?

Perpres Publisher Rights juga mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Lantas, bagaimana tanggapan Google sebagai salah satu platform digital yang terdampak aturan ini?

Kepada Katadata, Perwakilan Google mengatakan pihaknya akan segera mempelajari detail Perpres Publisher Rights. Raksana digital ini juga telah bekerja sama dengan penerbit berita dan Pemerintah untuk membangun ekosistem berita yang berkelanjutan.

Menurutnya, sangat penting bagi produk Google untuk menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. Maka dari itu, pihaknya berupaya untuk memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam.

Google menilai perlu mengupayakan ekosistem media yang seimbang di Indonesia sehingga dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang. Upaya ini sekaligus untuk mendukung pengembangan semua skala penerbit berita.

Baca juga Mengenal Jurnalisme, Produk, dan Kode Etiknya!

Referensi:

Katadata. Jokowi Teken Publisher Rights, Ini Kata Google Soal Wajib Bayar Berita. https://katadata.co.id/digital/teknologi/65d56d47b6f3a/jokowi-teken-publisher-rights-ini-kata-google-soal-wajib-bayar-berita

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini