Harus Saling Untung! Pemerintah dan Facebook Cs Terus Godok Aturan Publisher Rights

Harus Saling Untung! Pemerintah dan Facebook Cs Terus Godok Aturan Publisher Rights
info gambar utama

Pemerintah Indonesia dan sejumlah platform saat ini tengah membahas penyusunan aturan Publisher Rights atau hak cipta jurnalistik yang telah diwacanakan sejak Februari 2023 lalu. Platform digital seperti Google dan Facebook bakal diwajibkan untuk membayar atas konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (9/8), Director of Public Policy Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel mengungkapkan bahwa Facebook secara konsisten berdialog dengan pemerintah dalam penyusunan regulasi tersebut.

Meta juga meminta agar Sekretariat Negara mempertimbangkan kembali rencana regulasi yang ada untuk mendapatkan solusi yang menguntungkan semua pihak. Sebab menurutnya, kebijakan itu akan membatasi peredaran konten berita seperti yang telah diterapkan di Kanada.

Apa itu Publisher Rights?

Publisher rights mengatur pertanggungjawaban dari platform digital seperti Google dan Facebook untuk memberikan nilai ekonmi atas berita dari pers lokal dan nasional. Wacana kebijakan ini muncul pada peringatan Hari Pers Nasional 2023.

Mengutip dari Fortune Indonesia, Rabu (9/8), secara garis besar isi dari Rancangan Perpres tentang Publisher Rights menyinggung kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.

Melalui aturan tersebut, para platform digital wajib bekerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten jurnalistik pada platformnya. Kerja sama ini nantinya digelar melalui proses negosiasi sehingga tercipta kesepakatan antarbisnis (B2B).

Menelusuri Jejak Perkembangan Pers Indonesia di Monumen Pers Nasional

Perlu dikaji mendalam

Regulasi publisher rights dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi penerbit maupun media. Aturan ini juga disebut dapat meminimalisir konten berita daring dengan judul click bait yang belum terverifikasi dan disinformasi.

Di sisi lain, aturan Publisher Rights dikhawatirkan berdampak negatif pada pengguna di Indonesia dan juga kepada media massa itu sendiri. Sebab platform digital seperti Google, mengklaim telah mengarahkan traffic ke situs penerbit berita sebanyak 24 miliar kali dalam sebulan.

Traffic itulah yang memberi peluang keuntungan bagi penerbit atau media massa online untuk memperoleh pendapatan dari iklan dan juga pengguna yang berlangganan. Dengan demikian, regulai yang terbentuk diharapkan dapat sesuai dengan kepastian operasional, legal, dan juga komersial sehingga tidak ada yang dirugikan.

Mengulik Tantangan Pers di Era Digital yang Semakin Besar

Referensi:

CNN Indonesia. Aturan Jokowi Terwujud, Facebook: Nasib RI akan Serupa Kanada. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230808173333-37-461219/aturan-jokowi-terwujud-facebook-nasib-ri-akan-serupa-kanada.

Fortune Indonesia. Apa itu Publisher Rights yang Bikin Google dkk Bayar ke Media. https://www.fortuneidn.com/tech/luky/apa-itu-publisher-rights-aturan-yang-bikin-google-dkk-bayar-ke-media.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini