Apa itu Jenderal Kehormatan? Gelar Baru yang Diberikan Jokowi pada Prabowo

Apa itu Jenderal Kehormatan? Gelar Baru yang Diberikan Jokowi pada Prabowo
info gambar utama

Pada 28 Februari 2024 kemarin, Presiden Joko Widodo menyematkan gelar baru kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Gelar tersebut adalah Jenderal TNI Kehormatan. Pemberian gelar ini dilakukan dalam rangkaian Rapim TNI-Polri yang berlangsung di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Namun, apakah Kawan GNFI sudah tahu mengenai apa arti dari gelar ini serta apa saja syarat yang membuat seseorang bisa mendapatkannya? Mari kita ketahui lebih lanjut.

Ini Dia Urutan Lengkap Pangkat dan Lambang TNI AD, AL, dan AU di Indonesia

Pengertian Gelar Jenderal Kehormatan

Pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, dan Gelar.

Dalam sistem militer, pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang perwira TNI adalah jenderal, ditandai dengan bintang 4.

Gelar Jenderal Kehormatan merupakan penghargaan negara kepada individu, kelompok, instansi pemerintah, atau organisasi atas pengabdian dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Layaknya dengan jenderal TNI, gelar ini juga menampilkan lambang bintang 4, tetapi diberikan sebagai tanda penghormatan.

Jokowi menyatakan bahwa Prabowo layak menerima gelar Jenderal TNI Kehormatan karena kontribusinya yang luar biasa terhadap kemajuan TNI dan negara.

Pemberian anugerah ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dengan usulan khusus dari Panglima TNI, dan didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024.'

Selain gelar, penerima kehormatan berhak atas sejumlah uang dan hak protokol dalam acara resmi dan kenegaraan.

Perbedaan antara Jenderal, Laksamana dan Marksekal di TNI

Penerima gelar Jenderal Kehormatan sebelum Prabowo

Sebagaimana bersumber dari situs Akademi Militer (Akmil), ada tujuh perwira TNI sebelumnya telah mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan, antara lain:

  • Jenderal TNI (HOR) (Purn) Hari Sabarno
  • Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soerjadi Soedirdja
  • Jenderal TNI (HOR) (Purn) Soesilo Soedarman
  • Jenderal TNI (HOR) (Purn) Agum Gumelar
  • Jenderal TNI (HOR) (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono
  • Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan
  • Jenderal TNI (HOR) (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono.
Tiba di Mesir, Tim Kapal Rumah Sakit TNI Serahkan Bantuan untuk Warga Gaza

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini