35 Khatib di Aceh Timur Dibekali Materi Fatwa Perlindungan Satwa Lindung

35 Khatib di Aceh Timur Dibekali Materi Fatwa Perlindungan Satwa Lindung
info gambar utama

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) membekali 35 khatib di Kabupaten Aceh Timur dengan materi MPU Aceh Nomor 3 tahun 2022. Hal ini mengenai perburuan dan perdagangan satwa liar menurut perspektif syariat Islam,

Dimuat dari Antara, Ketua MPU Aceh Timur Tgk H Mukhtar Ibrahim mengatakan dengan adanya pembekalan tersebut para khatib dapat menyampaikan ke masyarakat, baik dengan majelis taklim maupun mimbar Jumat.

Pelestarian Canang Kayu, Alat Musik Tradisional Masyarakat Singkil Aceh

“Hukum membunuh binatang atau hewan, khususnya satwa liar yang dilindungi undang-undang adalah haram.” jelas pria yang disapa Abati Arimah.

Abati Arimah menjelaskan pembekalan ini dilaksanakan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bekerja sama dengan Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (Yakata) dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Aceh Timur.

Sering terjadi konflik

Dijelaskan oleh Abati Arimah para khatib ini berasal dari daerah yang bersinggungan dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan sering dilanda konflik satwa liar seperti Kecamatan Simpang Jernih, Peunaron, Banda Alam, dan Indra Makmur.

Abati mengungkapkan para orang tua terdahulu hidup berdampingan dengan satwa dilindungi, seperti gajah dan harimau. Namun sekarang sebagian orang justru menganggap satwa tersebut sebagai hama.

Keindahan Kampung Agusen, dari Produsen Ganja jadi Desa Wisata Andalan Aceh

Karena itu dia mengharapkan masyarakat yang hidupnya berdampingan dengan kawasan hutan terutama Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk tidak membuka lahan secara sembarangan.

“Tidak tertutup kemungkinan di dalam lokasi lahan yang baru dibuka tersebut merupakan habitat berbagai satwa dilindungi serta terancam punah,” papar pria yang juga menjabat Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Aceh Timur.

Disampaikan dalam mimbar

Abati berharap para khatib yang telah mendapatkan pelatihan tersebut bisa menyampaikan Fatwa MPU Aceh kepada masyarakat dalam berbagai forum. Hal ini agar kelestarian satwa dilindungi seperti gajah, harimau, orang utan, dan badak.

“Tujuannya untuk kelestarian satwa lindung tersebut seperti gajah, harimau, orang utan, dan badak,” katanya.

Keindahan Kampung Agusen, dari Produsen Ganja jadi Desa Wisata Andalan Aceh

Kasat Binmas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Daud SH berharap masyarakat yang melihat dan menemukan adanya satwa dilindungi dalam keadaan sakit atau terluka, maka segera menginformasikan ke pihak kepolisian melalui aparat desa.

Dirinya juga berharap para khatib masjid dan tokoh masyarakat terus mengkampanyekan perlindungan satwa dilindungi ke masyarakat, karena keberadaan satwa sebagai penyeimbang alam dan kehidupan.

“Jika gajah dan harimau ini diburu dengan berbagai alasan, maka konsekuensinya adalah pidana dan harus membayar denda,” pungkas AKP Muhammad Daud SH.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini