Tinggalkan Dolar, RI dan India Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal

Tinggalkan Dolar, RI dan India Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal
info gambar utama

Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of India (RBI) resmi menandatangani nota kesepahaman (NK) pembentukan kerangka kerja sama penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral. Kesepakatan itu diteken oleh Gubernur RBI Shri Shaktikanta Das bersama Gubernur BI Perry Warjiyo di Mumbai, Kamis (7/3/2024).

India dan Indonesia akan menggunakan mata uang lokal masing-masing, yaitu Rupiah dan Rupee, dalam transaksi bilateral yang mencakup transaksi berjalan (current account), transaksi modal (capital account), serta transaksi ekonomi dan keuangan lainnya sesuai kesepakatan kedua bank sentral.

“Kerangka kerja sama ini, salah satunya, memungkinkan eksportir dan importir untuk bertransaksi dalam mata uang lokal yang akan mendorong pengembangan pasar valuta asing kedua negara,” tulis Erwin Haryono, Asisten Gubernur BI dari Departemen Komunikasi, dalam siaran pers bersama.

Kian Tinggalkan Dolar, RI dan Korsel Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal

Kedua pihak mengeklaim, penggunaan mata uang lokal akan mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi waktu penyelesaian transaksi. Di samping itu, kolaborasi tersebut menandai tonggak penting dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara BI dan RBI.

Erwin menegaskan bahwa kerja sama ini akan memperluas kesepakatan serupa yang telah lebih dahulu dijalin BI dengan Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, Japan Ministry of Finance, People Bank of China, Monetary Authority of Singapore, dan Bank of Korea.​​

“Penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas untuk transaksi bilateral diharapkan berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan India, memperdalam integrasi keuangan, serta memperkuat hubungan sejarah, budaya, dan ekonomi, yang telah terjalin selama ini antara kedua negara,” tutup Erwin.

Transaksi Mata Uang Lokal Capai 4,3 Miliar dolar AS per Agustus 2023

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini