Kurir dan Driver Ojol Wajib Dapat THR, Begini Hitungannya

Kurir dan Driver Ojol Wajib Dapat THR, Begini Hitungannya
info gambar utama

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 H kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK), Indah Anggoro Putri, driver ojol dan kurir logistik masuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).

Maka dari itu, mereka berhak menerima THR Lebaran sesuai dengan isi Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran). Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi, ikut dalam coverage SE THR ini," terang Indah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Nisa Sri Wahyuni, Putri Driver Ojol yang Menempuh Pendidikan hingga ke London

Indah kemudian mengeklaim bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan para direksi juga manajemen perusahaan platform digital yang menaungi driver ojol serta kurir logistik, dan meminta mereka membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harus dibayarkan THR-nya,” tegas Indah.

Sementara itu, Menaker RI Ida Fauziyah menyatakan, perusahaan ataupun pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicil, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida.

Segera Hadir di Bali, Akan Ada Layanan Taksi Online dengan Sistem Driver Karyawan

Hitung-hitungan THR

Berdasarkan SE yang diterbitkan Ida pada 15 Maret lalu, THR wajib diberikan perusahaan kepada pekerja/ buruh yang telah menjalani masa kerja minimal satu bulan terus menerus atau yang punya hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu.

Berikut skema perhitungan THR yang ditetapkan Kemnaker RI.

1. Pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, menerima THR sebesar 1 bulan upah.

2. Pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

4. Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Jika di dalam perjanjian kerja, peraturan, atau kebiasaan, perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang ditetapkan dalam SE Menaker, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian tersebut.

Bermodal Tekad, Kurir Ini Membuka Lapangan Pekerjaan Saat Pandemi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini