Hasil Putusan Sidang MK Terkait Sengketa Pemilihan Presiden 2024, Apa Saja?

Hasil Putusan Sidang MK Terkait Sengketa Pemilihan Presiden 2024, Apa Saja?
info gambar utama

Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang berlangsung pada tahun ini.

Pada gelaran pesta demokrasi yang dilaksanakan awal tahun ini, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024 hingga 2025.

Berdasarkan hasil inilah, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.

Masing-masing gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden ini tertera dalam Perkara PHPU Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara PHPU Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024

Sebelum mengetahui hasil dari sengketa tersebut, simak terlebih dahulu penjelasan tentang sidang MK yang putusannya disampaikan pada hari ini.

Penjelasan tentang Sidang MK Terkait Sengketa Pemilihan Presiden 2024

Rangkaian sidang MK terkait sengketa Pemilihan Presiden 2024 ini pertama kali diadakan pada 27 Maret 2024.

Sidang pertama ini membahas tentang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2024.

Sehari berselang, pada 28 April 2024 sidang kembali diadakan untuk melakukan pemeriksaan persidangan.

Kemudian rangkaian sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang diselenggarakan pada 1 hingga 18 April 2024.

Berdasarkan rangkaian yang sudah dilaksanakan inilah Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil putusan dalam sidang yang diadakan pada hari ini.

Hasil Putusan MK Terkait Sengketa Pemilihan Presiden 2024

Sidang Putusan MK pada Senin, 22 April 2024 berlangsung kurang lebih selama enam jam.

Terdapat delapan hakim MK yang memimpin jalannya sidang putusan ini, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Para hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan berdasarkan gugatan hasil Pemilu yang disampaikan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Berdasarkan hasil sidang yang berlangsung tersebut, maka diputuskan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan oleh masih-masing pasangan calon, baik Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Meskipun demikian, terdapat tiga hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Akan tetapi, perbedaan pendapat ini tidak mengubah keputusan akhir bahwasanya Mahkamah Konstitusi menolak seluruh pemohonan gugatan berdasarkan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Baca juga : Profil 3 Hakim MK yang Menyatakan Dissenting Opinion pada Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sumber:
- https://www.youtube.com/live/KptRBr1qpKo?si=uEClYylIbio_Xk48

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

IA
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini