Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membacakan putusan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 pada Senin (22/04/2024).
Sidang PHPU tersebut bersamaan dengan pembacaan keputusan MK yang digelar di gedung MK lantai 2. Putusan yang dibacakan MK adalah berkaitan dengan dua gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.
Lalu, apa saja isi dari putusan MK dan sidang PHPU hari ini? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Isi Putusan MK
- MK menolak eksepsi termohon Ganjar- Mahfud dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya
- MK menolak eksepsi termohon Anies-Muhaimin dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya
- Pembacaan pokok perkara dan keputusan MK terkait pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan daerah tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang
- Pembacaan pokok perkara dan keputusan MK terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Pembacaan pokok perkara dan keputusan MK terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
- Pembacaan pokok perkara dan Keputusan MK terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Pembacaan pokok perkara dan Keputusan MK terkait materiil Undang-Undang Nomro 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pembacaan berbagai pokok perkara dan keputusan MK lainnya dapat Kawan cek dalam laman website MK
Dampak Putusan MK Terhadap Hasil Pemilu
Kemenangan Tim Prabowo-Gibran
Putusan MK yang secara keseluruhan menolak gugatan tim Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tentu berdampak pada hasil Pemilu tahun 2024. Pasalnya, keputusan tersebut membuat kemenangan Prabowo-Gibran menjadi absolut dan tak lagi dapat diganggu gugat.
Pemilu selanjutnya riskan melakukan kecurangan
Menurut Hakim MK, Enny Nurbaningsih, Pemilu harus dilakukan secara jujur dan menyuarakan dissenting opinion dengan meminta adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum.
Baca juga : Profil 3 Hakim MK yang Menyatakan Dissenting Opinion pada Putusan Sengketa Pilpres 2024
Selain itu, Pemilu yang jujur juga harus dikedepankan agar dapat fokus menciptakan kinerja penyelenggara Pemilu di tahun selanjutnya secara optimal, independen dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran seluruh tahapan Pemilu.
Referensi:
- https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0kl1jwkr2ko
- https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1&menu=5
- https://news.detik.com/pemilu/d-7304725/ganjar-terima-putusan-mk-ucapkan-selamat-bekerja-ke-pemenang
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News