RI Berlakukan Bridging Visa untuk WNA di Indonesia, Apa Itu?

RI Berlakukan Bridging Visa untuk WNA di Indonesia, Apa Itu?
info gambar utama

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi menerapkan kebijakan Izin Tinggal Transisi atau Bridging Visa bagi Warga Negara Asing (WNA). Visa ini memungkinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia saat mereka memproses izin tinggal baru, sehingga menghemat waktu dan biaya serta memberi mereka kepastian hukum yang lebih baik.

Dengan adanya Bridging Visa, WNA pemegang Visa Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id diperbolehkan untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia.

“Demikian juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang tidak bisa diperpanjang lagi, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Genjot Pariwisata, RI Pertimbangkan Visa Gratis untuk 20 Negara

Izin Tinggal Transisi alias Bridging Visa diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Izin Tinggal Transisi berlaku selama 60 hari dan hanya berlaku di darat khusus bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Visa ini tidak berlaku lagi jika orang asing meninggalkan wilayah Indonesia.

Bridging Visa dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan perubahan status visa menjadi Izin Tinggal Terbatas. Para WNA pemegang Bridging Visa tidak diperkenankan tinggal melebihi waktu yang tertera dalam visa alias overstay.

Ditjen Imigrasi menjelaskan, WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Transisi harus mengajukan permohonan melalui web evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya imigrasi selambat-lambatnya tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Menurut Silmy, dengan memiliki Izin Tinggal Transisi, WNA dapat menghemat waktu, tenaga, serta biaya akomodasi, yang harus mereka kucurkan jika keluar Indonesia untuk mengajukan dan menunggu persetujuan visa baru.

"Pelaksanaan Izin Tinggal Transisi merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menciptakan kepastian hukum bagi orang asing di wilayah Indonesia dan untuk memfasilitasi pelayanan," tutupnya.

Iran Longgarkan Visa Bagi 33 Negara, Termasuk Indonesia dan Negara Asia Tenggara Lainnya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini