Puluhan Moge Royal Enfield Dilelang Bea Cukai, Harga Mulai Rp39 Juta

Puluhan Moge Royal Enfield Dilelang Bea Cukai, Harga Mulai Rp39 Juta
info gambar utama

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melelang puluhan sepeda motor Royal Enfield di situs lelang.go.id milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. Ada 29 unit motor gede (moge) Royal Enfield yang dilelang dengan penawaran terbuka (open bidding).

Menurut pantauan GNFI, penjual moge Royal Enfield itu terdaftar atas nama Ambang Priyonggo yang saat ini menjabat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Ada dua varian moge yang dilelang, yaitu Royal Enfield model classic 350 CC sebanyak 15 unit dan 500 CC sejumlah 14 unit dengan nilai limit mulai dari Rp39 juta.

Satu unit sepeda motor Royal Enfield model classic 350CC warna gun grey dilelang dengan nilai limit Rp39.502.260 dan uang jaminan Rp19,5 juta. Kemudian, nilai limit satu unit sepeda motor Royal Enfield model classic 500CC warna army battle green seharga Rp49.492.147 dengan uang jaminan Rp24 juta.

Sunra asal China Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal Bernilai Rp1,9 Triliun

Motor Royal Enfield model classic 300 CC terdaftar dengan kode Lot B01—B15 dan model classic 500 CC terdaftar dengan kode Lot A01—A14. Jika tertarik, Kawan GNFI bisa mengecek langsung kondisi motor itu di tempat penimbunan pabean (TPP) PT Transcon Indonesia, Jalan Denpasar, Blok II, Nomor 1 dan 16, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, pada 13—15 Mei 2024. Penawaran lelang akan berakhir pada 16 Mei pukul 11.00 WIB, sedangkan batas akhir setor uang jaminan pada 15 Mei.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui calon peserta sebelum memutuskan untuk mengikuti lelang ini. Motor Royal Enfield itu berstatus barang tak dikuasai atau off the road, artinya ia tidak dilengkapi dengan BPKB dan STNK. Pemenang lelang akan menerima form A yang bisa diurus ke kepolisian.

Jika terpilih, peserta perlu melunasi biaya pascalelang untuk pencacahan 2,5 persen dan bea lelang pembeli 3 persen. Pemenang juga perlu mempersiapkan dana tambahan dari harga yang ditawarkan.

Sosok Pemilik Motor Pertama di Hindia Belanda, Ternyata dari Probolinggo Jatim

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini