Berdiri Sejak 750 M, Ini Keunikan Salatiga sebagai Kota Tertua Nomor Dua di Indonesia

Berdiri Sejak 750 M, Ini Keunikan Salatiga sebagai Kota Tertua Nomor Dua di Indonesia
info gambar utama

Kota Salatiga, Jawa Tengah sudah berdiri sejak 24 Juli 750 Masehi. Di tahun 2024, kota ini sudah berusia 1273 tahun. Karena itu, Salatiga merupakan kota tertua kedua di Indonesia setelah Palembang yang berdiri sejak 682 Masehi.

Menukil dari laman resmi Pemerintah Kota Salatiga, cikal bakal terbentuknya kota ini tercantum dalam Prasasti Plumpulang. Dari prasasti yang terbuat dari material batu andesit berukuran besar, Salatiga sudah ada sejak tahun 750 Masehi.

Merekam Kota Salatiga: Tempat Peristirahatan Bangsa Kompeni yang Terlupa

Prasasti ini mengatur status tanah perdikan, sebuah penghargaan istimewa yang diberikan oleh raja kepada daerah yang berjasa. Prasasti ini ditulis dalam bahasa Jawa kuno dengan ucapan Srir Astu Swasti Prajabyah atau Semoga Bahagia, Selamatlah Rakyat Sekalian.

Sejarawan meyakini bahwa masyarakat Hampra memberikan jasa kepada Raja Bhanu yang menguasai wilayah Salatiga. Prasasti ini menjadi dasar berdirinya Hampra sebagai daerah Perdikan dan menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Jadi Kota Salatiga.

Zaman penjajahan

Ketika zaman kolonial, Kota Salatiga mempunyai batas yang jelas dan statusnya telah diatur. Berdasarkan Staatblad 1917 No. 266, pada tanggal 1 Juli 1917, Stad Gemeente Salatiga didirikan dengan wilayah yang terdiri dari 8 desa.

Kota Salatiga dikenal karena faktor geografisnya yang memadai, udara sejuk, dan letak strategisnya di masa penjajahan Belanda. Bangunan peninggalan Belanda yang terkenal di Salatiga adalah Gereja GPIB Tamansari dan Hotel Pension Van Blommestein.

Camilan Enting-Enting Gepuk, Tanda Eksistensi Etnis Tionghoa di Salatiga

Di samping itu, ada pula Pendapa Pakuwon (Jalan Brigjen Sudiarto), Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Salatiga di Jalan Diponegoro, Gedung Papak di Jalan Sukowati. Banyaknya bangunan tua tersebut membuat Salatiga layak masuk daftar kota tertua.

Usai kemerdekaan

Kota Salatiga awalnya merupakan Staat Gemeente yang didirikan berdasarkan Staatblad 1923 No. 393. Namun status ini kemudian dicabut oleh Undang-Undang No 17 tahun 1995 yang mengatur pembentukkan daerah-daerah kecil di Jawa.

Bila dilihat dari administratif pemerintahan, Salatiga mempunyai luas 17,82 kilometer persegi. Sebanyak 75 persen dari wilayah tersebut merupakan wilayah perkotaan sehingga dinilai kurang efisien.

Tak Hanya Menjadi Kota Toleran, Salatiga Menuju Kota Gastronomi

Berikut muncul ide untuk membagi wilayah ini yang dimulai pada tahun 1983. Berikutnya pada tahun 1992, ide ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1992 yang mengatur pembagian wilayah Salatiga menjadi 5.898 Ha.

Seiring dengan perkembangan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga mengubah namanya menjadi Kota Salatiga sesuai dengan amanat undang-undang tersebut.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini