Mengenal Putaran Pertama dan Kedua Dalam Pemilu

Artikel ini milik Inimahsumedang dan merupakan bentuk kerjasama dengan Good News From Indonesia.

Mengenal Putaran Pertama dan Kedua Dalam Pemilu
info gambar utama

Tentunya pertarungan meraih kursi nomor satu di Indonesia untuk periode 2024-2029 kian memanas setelah debat-debat berlangsung. Tentunya juga banyak di media sosial tentang Pilpres 2024 diprediksi akan berlangsung 2 putaran karena diikuti oleh tiga paslon.

Nah, wargi Sumedang sudah tahukah tentang istilah dua putaran dalam Pemilu dan kapan dilaksanakan? 

Pemilihan presiden 2024 diprediksi akan berlangsung dua putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Berdasarkan Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

Tentunya ada 38 provinsi di Indonesia, jadi 'lebih dari setengah' provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih (sebagaimana data KPU).

Nah jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Baca Selengkapnya

Terima kasih telah membaca sampai di sini