Keluar dari Red List Inggris, Sektor Pariwisata Mancanegara Indonesia Siap Bangkit

Keluar dari Red List Inggris, Sektor Pariwisata Mancanegara Indonesia Siap Bangkit
info gambar utama

Perlahan tapi pasti, sektor pariwisata Indonesia berupa kunjungan baik dari dalam ke luar negeri maupun sebaliknya mulai menunjukkan upaya pemulihan setelah melalui masa krisis pandemi gelombang kedua yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bukan angan-angan, hal tersebut nampak semakin menjanjikan setelah Inggris secara resmi menghapus nama Indonesia dari daftar negara yang dilarang berkunjung berdasarkan kebijakan yang berlaku terkait situasi Covid-19.

Jika menilik secara lebih detail, hal tersebut nyatanya terjadi setelah nama Indonesia akhir-akhir ini banyak disorot sebagai negara yang menempati posisi teratas dalam pemulihan Covid-19 di Asia Tenggara menurut Nikkei Asia.

Melihat situasi tersebut, tak dimungkiri bahwa mulai dibukanya kembali akses warga Indonesia untuk berkunjung ke Inggris didasari atas kepercayaan penangangan situasi pandemi yang terjadi di tanah air. Meski tak menampik, bahwa sebelumnya upaya penghapusan nama Indonesia dari ‘daftar merah’ atau red list sudah dengan gencar dilakukan oleh pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Inilah Hasil Survey Terhadap Para Turis Mancanegara di Indonesia yang Tidak Bisa Pulang selama Pandemi

Ketentuan wisatawan ke Inggris

Bukan hanya Inggris, sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada Sidang Majelis Umum PBB bulan September lalu sudah mendesak sejumlah negara untuk menghapus Indonesia dari red list yang dimiliki oleh masing-masing pihak di antaranya Prancis dan Arab Saudi.

Berbuah manis, sebelum Inggris ternyata Prancis menjadi salah satu negara yang telah lebih dulu menghapus nama Indonesia dari red list yang mereka miliki. Sementara itu, Inggris sendiri baru secara resmi meloloskan Indonesia untuk menjadi negara yang bisa berkunjung ke negaranya mulai hari Senin, 11 Oktober 2021. Hal ini diumumkan pihak Inggris dan dimuat pada rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kemlu.

“Dikeluarkannya Indonesia dari kategori red list ini merupakan hasil dari lobi yang dilakukan oleh Menlu RI Retno Marsudi saat bertemu dengan Menlu Inggris Liz Truss di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB di New York pada 20 September 2021," ujar Duta Besar RI untuk Inggris, Desra Percaya dari London.

Namun tidak serta merta dapat berkunjung secara bebas, pastinya ada sejumlah protokol dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan kunjungan ke negara dengan kerajaan yang dipimpin oleh Ratu Elizabeth II tersebut.

Kedatangan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang sudah mendapatkan vaksin baik secara lengkap (dua dosis) atau belum sepenuhnya (satu dosis). Untuk lebih jelas, berikut informasi detail mengenai ketentuan yang harus dipenuhi bagi wisatawan asal Indonesia yang ingin berkunjung ke Inggris.

Indeks Pemulihan Covid-19 Asia Tenggara, di Mana Posisi Indonesia?

Sudah divaksin penuh (fully vaccinated)

Tidak menerima kunjungan dari wisatawan yang sudah disuntik semua jenis vaksin, Pemerintah Inggris hanya menerima wisatawan yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan jenis Moderna, Oxford/AstraZeneca, Pfizer/BioNTech, dan Janssen.

Sementara itu pada saat sebelum kedatangan hingga tiba di Inggris, wisatawan yang berkunjung harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Memesan tes Covid-19 hari kedua secara online dan mengisi Passenger Locator Form dalam 48 jam sebelum keberangkatan ke Inggris.
  • Melakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari kedua saat sudah tiba di Inggris.
  • Membawa sertifikat vaksin berbahasa Inggris yang diterbikan oleh pemerintah negara asal.
  • Tidak diwajibkan melakukan karantina kecuali jika tes Covid-19 menunjukkan hasil positif.

Belum divaksinasi sepenuhnya (not fully vaccinated)

Berbeda dari kebijakan wisatawan yang sudah divaksin penuh, kebijakan lebih ketat mulai dari sebelum kedatangan hingga tiba layaknya masa karantina berlaku untuk kondisi satu ini.

Ketentuan prosedur lebih lengkap bagi wisatawan Indonesia yang baru mendapat satu kali dosis vaksin yaitu:

  • Melakukan tes Covid-19 atau PCR dalam waktu 3 hari sebelum keberangkatan
  • Memesan tes Covid-19 untuk hari kedua dan delapan secara online saat sudah tiba di Inggris
  • Mengisi Passenger Locator Form dalam 48 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib menjalani karantina mandiri selama 10 hari saat tiba di Inggris
  • Melakukan tes Covid-19 atau PCR pada hari kedua dan delapan saat sudah tiba di Inggris.
Mengenal Vaksin Pfizer, Lebih Efektif Hadapi Varian Delta dan Potensi Penggunaan Bagi Anak

Indonesia buka penerbangan internasional ke Bali

Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali
info gambar

Tidak ingin tertinggal untuk membangkitkan sektor pariwisata, Indonesia juga siap membuka kembali kunjungan wisatawan ke tanah air lebih tepatnya secara spesifik ke wilayah Bali, mulai tanggal 14 Oktober 2021.

Namun sama halnya seperti negara lain, ada ketentuan dan persyaratan ketat yang ditetapkan dalam menerima kunjungan wisatawan dari mancanegara, hal utama yang paling menjadi pertimbangan adalah kondisi dan level risiko situasi pandemi yang terjadi di negara asal wisatawan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito membeberkan syarat kedatangan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk ke Indonesia.

Disebutkan bahwa pihak yang bisa masuk adalah wisatawan asal negara yang memiliki Level 1 risiko yang rendah. Lebih detail, pertimbangan tersebut dilihat dengan mengacu pada jumlah konfirmasi positif Covid-19 daerah negara asal yang kurang dari 20 per 100 ribu penduduk.

“Negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari lima persen.” jelas Wiku.

Lain itu negara yang tergolong dalam risiko sedang atau Level 2 juga dapat masuk ke Indonesia, dengan catatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di angka 20 sampai dengan 50 kasus per 100 ribu penduduk.

Terlepas dari persyaratan tersebut, sampai saat ini belum ada daftar pasti mengenai negara mana saja yang warganya sudah boleh berkunjung ke Indonesia, namun jika merujuk pada pernyataan yang telah diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekfraf) Sandiaga Uno, enam negara yang disebut sudah pasti boleh berkunjung ke Indonesia terdiri dari Korea Selatan, Jepang, Tiongkok (China), UEA (Uni Emirat Arab), Arab Saudi, dan Selandia Baru.

Di luar daftar tersebut, beberapa negara yang juga diyakini dapat berkunjung ke Indonesia terdiri dari Prancis, Spanyol, Polandia, Belanda, Inggris, dan Italia.

Meski begitu, Wiku kembali menyatakan daftar negara asal wisatawan asing yang diperbolehkan berkunjung ke Indonesia akan diumumkan lewat rilis resmi yang dipublikasi secepatnya.

“Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan Surat Edaran Satgas yang akan dirilis segera, mohon menunggu informasi selanjutnya" tegas Wiku, mengutip IDX Channel.

Mengintip Persiapan Venue dan Fasilitas untuk 3 Turnamen Bulu Tangkis 2021 di Bali

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini