Beragam Langkah Pemprov DKI Agar Langit Jakarta Selalu Biru

Beragam Langkah Pemprov DKI Agar Langit Jakarta Selalu Biru
info gambar utama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sah tahun ini. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.

"Tahun ini kita pastikan akan jadikan dasar hukum, misalkan pergub. Jadi timeline-nya itu rencana aksinya terungkap dan bisa dieksekusi, bukan hanya dokumentasi, tetapi jadi dasar hukum," kata Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam acara Media Briefing bertajuk 'Upaya Pemprov DKI Jakarta Menuju #LangitBiru' di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Yogi menuturkan GDPPU terdapat beberapa rencana aksi hingga 2030 mendatang. Kemudian dari kajian GDPPU ini akan dilaksanakan bersama Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dirinya menjelaskan bahwa sekarang susunan GDPPU telah selesai. Terakhir pihak Pemprov DKI Jakarta telah menggelar konsultasi publik pada 2 Desember 2021.

Kegiatan ini untuk membahas susunan GDPPU dengan mengundang berbagai stakeholders terkait. Beberapa pemangku kepentingan hadir seperti akademisi, NGO dan pemerintah pusat.

Yogi berharap dengan adanya grand design ini, Jakarta bisa mengembalikan langit biru serta mengurangi dampak dari polusi udara. Harapannya pada 2030 semua misi ini diharapkan bisa tercapai.

"Harapannya di Jakarta tidak ada lagi polusi. Seperti obrolan tadi, kalau sekarang gunung kelihatan di Jakarta jadi berita, ke depan kalau gunung tidak kelihatan di Jakarta baru jadi berita. mudah-mudahan di 2030 tercapai," jelasnya.

Pemprov DKI juga telah memiliki tujuh rencana aksi perbaikan kualitas udara yang telah ditetapkan pada tahun 2019. Tujuh inisiatif ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Kematian Nyai Dasima, Tragedi Cinta dan Bujukan yang Berbalut Agama

Aksi perbaikan kualitas udara Jakarta yang pertama adalah memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Lalu, menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020.

Kedua, mendorong partipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap, peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada 2019. Ada pula penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada 2021.

Ketiga, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di Jakarta pada 2025.

Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki. Caranya, melalui pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal.

Yang kelima, memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi.

Keenam, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi. Selain itu, mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh geudng melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Terakhir, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah

Transportasi menyumbang polusi terbesar di Jakarta

Transportasi masih menyumbang polusi udara terbesar bagi wilayah DKI Jakarta. Apalagi pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor berbanding lurus terhadap tingkat pencemaran udara dan kemacetan.

Yogi menjelaskan sumber polusi di Jakarta ada dua, pertama sektor bergerak yaitu transportasi dan tidak bergerak yakni industri. Tetapi kini polusi dari industri mengalami penurunan karena banyak manufaktur yang pindah ke daerah kawasan.

"Misalnya pm2,5 itu 67 persen dari sumber bergerak kalau dari Jakarta. Hanya sedikit yang dari industri bedasarkan riset 2018," ujarnya.

Kemudian pada riset tahun 2020 hal sama ternyata juga ditemukan. Temuan dari kajian tersebut yaitu sektor transportasi merupakan sumber utama dari polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2,5 (67,03 persen).

Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96 persen) dan merupakan kontributor kedua untuk NOx (11,49 persen), PM10 (33,9 persen), dan PMs2.5 (21,81 persen).

Hasil ini menunjukkan konsistensi dari penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2019. Pada kajian ini ditemukan sektor transportasi masih menjadi kontributor terbesar untuk polutan CO (93 persen), NOx (57 persen), dan PM2.5 (46 persen).

Penyerbuan Jatinegara, Kisah Pertempuran Prancis dan Inggris di Batavia

Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 341 tempat uji emisi di seluruh wilayahnya. Yogi menuturkan saat ini hanya 39 tempat di antaranya yang melayani uji emisi sepeda motor.

Adapun sebaran lokasi uji emisi mobil di Jakarta terdiri dari 71 lokasi di Jakarta Barat, 93 lokasi di Jakarta Selatan, 29 lokasi di Jakarta Pusat, 54 lokasi di Jakarta Timur, dan 55 lokasi di Jakarta Utara.

Sementara itu untuk uji emisi sepeda motor terdiri atas 7 lokasi di Jakarta Barat, 8 lokasi di Jakarta Selatan, 7 lokasi di Jakarta Pusat, 9 lokasi di daerah Jakarta Timur. Sedangkan 8 tempat di Jakarta Utara.

Layanan uji emisi, bagi Yogi ini harusnya bisa mengkover jumah kendaran bermotor sebanyak 2,2 juta kendaraan. Karena itu pihaknya mulai menargetkan penambahan lokasi hingga 500 lokasi.

Salah satu caranya dengan mempermudah persyaratan pembukaan tempat uji emisi. Khususnya untuk motor karena idealnya memerlukan 1.400 lokasi uji emisi, sekarang ini masih ada 39 di tempatkan.

"Makannya perizinan kita permudah. Enggak harus bentuk bengkel. Kemudahan kita lakukan ada banyak masyarakat berinvestasi berinvestasi dan bangun lokasi uji emisi yang tadi," imbuhnya.

Hari tidak sehat di Jakarta berkurang

Pemprov DKI menyebut jumlah hari dengan kualitas udara tidak sehat di ibu kota berkurang menjadi 90 hari pada 2020 dibandingkan pada 2019 yang hanya mencapai 183 hari. Keberhasilan ini disebut karena didorong pelaksanaan uji emisi.

Yogi merinci bedasarkan Indeks Standar Pencemar Udara Jakarta (ISPU) jumlah hari dengan kualitas udara untuk kategori baik mencapai 29 hari pada 2020. Hal ini menunjukkan kenaikan dibandingkan 2019 yang hanya mencapai dua hari.

"Kemudian kualitas sedang mencapai 244 hari atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 172 hari," ucapnya.

Sementara kategori tidak sehat juga berkurang menjadi tiga hari dari tahun sebelumnya yang mencapai delapan hari. Yogi menuturkan tren penurunan kualitas udara tidak sehat Jakarta pada 2020 karena meningkatnya uji emisi.

Memang jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi pada 2019 mencapai 35.175 kendaraan, hal ini menanjak dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 15.407 kendaraan. Tetapi pada 2020 jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi malah menurun mencapai 13.050 kendaraan.

Grafik jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi kemudian meningkat pesat mencapai 465.048 kendaraan setelah kewajiban uji emisi kendaraan bermotor diberlakukan pada 2021 melalui Pergub Nomor 66 tahun 2020.

Tak Bisa Bayar Utang, Dihukum Kurungan di Penjara Bawah Tanah Hindia Belanda

Selama ini Pemprov memang memiliki lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) yang dapat dipantau dengan aplikasi Jaki. Kini masyarakat dapat memantau langsung kualitas udara per satu jam di wilayah mereka masing-masing.

"Di sini (SPKU) 24 jam (beroperasi), kemudian diolah. Hasilnya bisa dilihat di Jaki persatu jam sekali," kata Kepala Laboratorium LH DKI Jakarta, Diah Ratna Ambarwati.

Tetapi sudah adanya aplikasi ini tidak membuat tingkat partisipasi masyarakat untuk memantau kualitas udara makin tinggi. Karena itulah perlu adanya dorongan agar masyarakat mau berkontribusi untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
SKPU sendiri terdapat di 5 wilayah di kota Jakarta, yaitu:

  1. Bunderan HI diberi kode DKI 1
  2. Kelapa Gading, Jakarta Utara (dekat Masjid Al Musawaroh), Jalan Kelapa Nias yang diberi kode DKI II
  3. Di Taman Pembibitan Jagakarsa, Jakarta Timur yang diberi kode DKI III
  4. Halaman Museum Lubang Buaya, Jakarta Timur yang diberi kode DKI IV
  5. Perumahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diberi kode DKI V.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini