Tanggapi Wacana Penerbitan SIM oleh Kemenhub, Jusri Pulubuhu: Akan Butuh Penyesuaian Besar

Tanggapi Wacana Penerbitan SIM oleh Kemenhub, Jusri Pulubuhu: Akan Butuh Penyesuaian Besar
info gambar utama

"...orang yang sudah mahir bawa kendaraan, pasti gagal dalam uji SIM karena memang uji praktik itu sulit dan dimensinya sempit. Tapi harusnya itu bisa jadi pertimbangan bagi polisi untuk bisa memperbaiki ketentuan tersebut supaya materi ujian praktik bisa lebih relevan."

--

Wacana peralihan uji dan penerbitan SIM dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebenarnya sudah beberapa kali muncul, meski tak pernah terealisasi. Terbaru, kabar ini kembali terdengar setelah didorong oleh Komisi V DPR RI.

Mereka ingin agar proses uji dan penerbitan SIM diserahkan ke Kemenhub yang dianggap lebih relevan, sekaligus ingin mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sebagai perangkat penjaga ketertiban dan keamanan negara.

Diikuti pro dan kontra yang bermunculan dalam menanggapi wacana ini. Ada yang mendukung, tapi ada juga yang merasa kurang tepat karena mempertimbangkan beberapa hal.

Pihak yang mendukung menilai jika kesempatan ini bisa menjadi momen untuk memperbaiki sistem penerbitan SIM yang saat ini banyak dikeluhkan dan ‘bermasalah’ di Indonesia. Di sisi lain, ada juga pihak yang tidak mendukung karena menilai akan dibutuhkan transformasi skala besar dan ada masa kekosongan dalam peralihan yang dimaksud.

Lebih lanjut, GNFI pada hari Selasa (14/6/2022), berbincang langsung dengan Jusri Pulubuhu, pakar keamanan berkendara yang sudah berkecimpung di bidang ini selama puluhan tahun. Ia juga dikenal sebagai pendiri dari Penyelenggara Pelatihan dan Sertifikasi Defensive Driving Pertama di Indonesia, yakni JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting).

Apa pendapat Jusri mengenai wacana yang sudah berulang kali mencuat ini? Berikut kutipan percakapannya.

Jika Uji dan Penerbitan SIM Jadi Beralih ke Kemenhub, Apa Dampaknya?

Bagaimana tanggapan mengenai peralihan uji dan penerbitan SIM ke Kemenhub?

Wacana ini kan alasannya untuk mengembalikan tugas kepolisian agar lebih fokus dalam penindakan pada pelanggar hukum khususnya pelanggar lalu lintas, kalau alasannya itu saya tidak setuju. Karena memindahkan kewenangan dari kepolisian yang sudah melakukan itu sejak lama akan membutuhkan perubahan yang luar biasa.

Karena apa? Karena mereka sudah punya infrastrukturnya, punya SDM-nya, perangkat pendukungnya juga sudah ada. Dan ini juga nanti kaitannya dengan biaya kan, pasti dibutuhkan biaya besar untuk melakukan perubahan skala besar ini.

Kalau kita mulai memindahkan semuanya ke Kemenhub, maka kita mulai lagi dari nol. Kita berfikir pengelolaan SIM yang sekarang belum ideal, maka bukan jalannya mengubah itu secara 100 persen dengan mengganti kewenangan ke Kemenhub.

Jadi yang sebaiknya dilakukan mencoba terobosan baru untuk memperbaiki operasional pengelolaan SIM ini.

Bagaimana kalau peralihan dimaksud untuk melakukan pembenahan, menggunakan sistem yang sudah ada, dan mempelajari pengelolaan independen seperti di negara lain?

Sebenarnya tidak bisa dibandingkan dengan negara lain. Kalau negara lain seperti Amerika pengelolaan SIM memang di bawah Departemen Dalam Negeri, tapi itu dari dulu. Kalau kita dari dulu adalah polisi.

Kita bayangkannya misal kalau mau bicara level kualitas pengelolaan SIM di Indonesia dari skala 1-10, idealnya pasti ada di angka 10. Indonesia saat ini anggaplah masih ada di angka 6 yang sudah dikelola oleh Kepolisian selama sekian puluh tahun, nanti ketika dioper ke Kemenhub itu otomatis akan mulai lagi dari nol.

Kalau misal dipindahkan ke instansi lain, untuk mencapai level 6 kira-kira akan berapa puluh tahun lagi yang dibutuhkan? Jadi saya rasa sebaiknya tidak berfikir ke sana, tapi lebih baik dibantu support kepolisian atau dalam hal ini Korlantas agar bisa memberikan kualitas yang lebih baik khususnya dalam penerbitan SIM.

Kalaupun nanti dilakukan transformasi ini, pasti dalam peralihannya akan ada jeda, ada gap atau kekosongan dari nol sampai enam tadi.

Bersiap, Aturan SIM C Dibagi 3 Golongan Berlaku Sebentar Lagi

Bagaimana dengan prosedur uji SIM yang oleh masyarakat yang dinilai tidak relevan, apa itu perlu dipertahankan?

Benar, hal itu memang diakui masih menjadi persoalan yang masih jadi perhatian. Pertama, memang kenyataannya orang yang sudah mahir bawa kendaraan, pasti gagal dalam uji SIM karena memang uji praktik itu sulit dan dimensinya sempit.

Tapi harusnya itu bisa jadi pertimbangan bagi polisi untuk bisa memperbaiki ketentuan tersebut supaya materi ujian praktik bisa lebih relevan

Kedua, waktu di lapangan itu kondisinya motor yang digunakan bukan motor pegangan masing-masing orang, jadi butuh adaptasi. Tapi memang itu sulit untuk diubah, karena berbagai ketentuan mulai dari prosedur uji materi sampai praktik seperti dimensi layout berbagai jalur uji berkendara, itu pada dasarnya sudah ada ketentuan hukumnya, jadi kalau mau diubah akan membutuhkan waktu lama lagi.

Memang saya akui uji praktik untuk mendapatkan SIM di Indonesia itu belum ideal. Itu kan hanya dilakukan di ruang terbatas yang tidak menjamin orang atau calon pemilik SIM kompeten. Harusnya tes atau praktik di jalan, tapi kan itu tidak ada ketentuan undang-undang atau SOP-nya.

Padahal uji atau percobaan praktik di jalan adalah aktualisasi dari berbagai permasalahan yang secara nyata ditemui sewaktu berkendara. Mulai dari ketertiban, berinteraksi dengan pengendara lain, melibatkan pengetahuan, intelenjensi, dan emosi kan berkendara di jalan itu.

Kalau di jalur uji saat ini kan sifatnya statis, bahayanya paling hanya nabrak pembatas. Tapi kalau di jalan kan ada orang nyebrang, orang semborono atau apa. Harusnya tes dulu memang di jalur terbatas, setelahnya kalau lolos tidak langsung diberikan SIM tapi tes lagi di jalanan yang sebenarnya, nah itu yang dilakukan di luar negeri.

Wacana Polisi Soal Tak Ada Lagi Tilang di Jalan Raya

Kalau bukan peralihan tapi perbaikan di Polri, perbaikan seperti apa yang sebenarnya dibutuhkan dalam pengelolaan SIM di Indonesia saat ini?

Jawabannya sederhana aja semuanya itu tentang sistem terintegrasi antar departemen. Sekarang kalau kita mau membandingkan dengan pelaksanaan yang ideal seperti di negara lain, yang pengelolaannya di bawah departemen transportasi atau dalam negeri, mereka itu semua sudah terintegrasi.

Artinya, mereka mau melacak orang yang melanggar lalu lintas ya gampang datanya sudah terintegrasi dari data kependudukan. Pelanggar mangkir tidak membayar denda misalnya selama berbulan-bulan dengan jangka waktu lama, itu otomatis semua akses dia ke berbagai layanan publik diputus, mulai dari telepon, internet, listrik, atau apa, mereka tidak akan bisa nikmati sampai benar-benar menyelesaikan kewajibannya.

Jelas di sana tidak akan ada penyimpangan baik dari pihak kepolisian atau pelanggarnya ya karena memang susah semua sudah terintegrasi otomatis. Kalau di Indonesia ya susah, kan semuanya belum terintegrasi.

Makanya kalau ada yang menjadikan negara lain sebagai parameter untuk mengubah pengelolaan SIM di Indonesia, agak sulit karena dasar sistem terintegrasinya itu kita belum punya. Arah kita belum ke sana, bukan karena orang atau SDM-nya tapi infrastrukturnya kita memang belum ke arah sana.

Jadi, apakah wacana pengalihan pengelolaan SIM ini kira-kira mungkin terealisasi?

Yang perlu diketahui isu ini bukan pertama kali, sudah sering beberapa kali terdengar rencana peralihannya pengelolaan SIM sejak orde baru, karena undang-undang lalu lintas pertama itu terbitnya di era tersebut.

Jangankan pemerintah atau Kemenhub yang memang selalu bolak-balik jadi target wacana ini, dulu pengelolaan SIM ke pihak swasta/independen juga pernah muncul kabarnya. Tapi tetap tidak jadi karena butuh perubahan undang-undang, dan itu melibatkan POLRI.

Jadi kalau ditanya apakah akan terealisasi kali ini, pendapat saya pribadi pesimis bisa shifting ke Dishub. Karena ya itu tadi, ini transformasi dan lingkupnya besar, selain pergantian undang-undang ada komponen lama yang sudah terlanjur terbangun dari SDM sampai sistemnya, harusnya tinggal disempurnakan saja.

E-Tilang, Solusi Tekan Korupsi "Uang Damai"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini