Memahami Skema 3 Jenis Perdagangan Karbon di Hari Konvensi Bonn

Memahami Skema 3 Jenis Perdagangan Karbon di Hari Konvensi Bonn
info gambar utama

Konvensi Bonn merupakan salah satu forum yang lahir atas kesadaran berbagai pemimpin negara di dunia untuk menghadapi situasi krisis iklim. Forum ini mewadahi sekitar 200 negara yang berupaya untuk menindaklanjuti isu lingkungan, yang tidak terselesaikan dari kesepakatan iklim berdasarkan Perjanjian Paris.

Pertama kali diselenggarakan pada tahun 2017, salah satu persoalan yang dimaksud adalah pembiayaan terhadap negara miskin atau berkembang untuk mempersiapkan sasaran yang memadai berdasarkan kemampuan masing-masing negara.

Seperti yang diketahui pada akhirnya, sejumlah negara di dunia berkomitmen menjaga ambang batas suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius, menjadi 1,5 derajat Celcius. Masing-masing negara yang terikat dengan konvensi ini diwajibkan mengurangi emisi sesuai dengan komitmen masing-masing.

Akhirnya sejumlah upaya dilakukan antara negara maju, berkembang, dan miskin, dengan bekerja sama mengurangi emisi untuk mencapai target tersebut. Adapun upaya kerja sama yang dilakukan adalah dengan memberlakukan sistem perdagangan karbon.

Dalam praktiknya kebijakan ini tidak hanya terjalin antar negara, melainkan antar pelaku industri atau dalam hal ini perusahaan tertentu sebagai penghasil karbon, yang selanjutnya melakukan kesepakatan perdagangan, pertukaran, atau ‘jasa’ penanganan karbon dengan pihak atau negara lain.

Saat ini setidaknya ada 3 jenis perdagangan karbon yang berlaku di dunia dan diterapkan oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Apa saja dan bagaimana skema perdagangan karbon yang dimaksud? Berikut penjelasannya:

Emisi Karbon dan Permisi Kasbon

Cap and trade

Skema perdagangan karbon | Canadian Canola Growers Association
info gambar

Jenis pertama ini yang paling lazim disebut sebagai skema jual beli surat berharga karbon. Sekadar informasi, awalnya kebebasan mencemari udara tadinya dilakukan secara bebas dan cuma-cuma, setidaknya sebelum masyarakat dunia sadar akan terjadinya kondisi krisis iklim.

Akhirnya kini lahirlah kebijakan sertifikat atau izin emisi, di mana pelaku industri hanya bisa melakukan kegiatan operasional yang menghasilkan karbon berdasarkan jatah sertifikat izin emisi atau kredit karbon yang dimiliki. Biasanya kredit emisi ini diberikan secara merata kepada setiap pelaku industri.

Namun, tak dimungkiri jika setiap industri pasti memiliki porsi dan sistem sendiri dalam menjalankan operasionalnya masing-masing. Sehingga jika dicermati, pasti ada industri yang menghasilkan karbon lebih dari kredit yang telah diberikan.

Akhirnya pelaku industri yang menghasilkan emisi karbon lebih dari batas kredit yang dimiliki berada dalam status offset. Untuk menyikapi kondisi ini, akhirnya lahirlah kebijakan cap and trade dan cap and tax.

Cap and trade adalah skema berupa penambahan atau pembelian kredit emisi yang dilakukan satu pelaku industri kepada pelaku industri lain yang menghasilkan emisi lebih rendah. Sedangkan pilihan lainnya yakni cap and tax adalah penindakan yang dilakukan dengan sistem pajak.

Dalam praktiknya masing-masing negara menerapkan praktik berbeda dari dua kebijakan tersebut. Sementara itu di Indonesia, memang kenyataannya sama sekali belum dilakukan keduanya. Meski sebenarnya pada akhir 2021 lalu, sempat ada wacana penerapan pajak karbon yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan.

Sempat ditunda, terbaru jika tidak ada penundaan lagi kebijakan pajak karbon akan mulai diberlakukan oleh pemerintah di tanah air mulai tanggal 1 Juli 2022

Menilik Upaya Indonesia Hadapi Permasalahan Iklim Lewat Pajak Karbon di Tahun 2022

Clean and development mechanism (CDM)

ilustrasi skema CDM | via theindianwire.com
info gambar

Perdagangan karbon dalam bentuk pembelian kredit emisi tentu tidak akan bisa berjalan, jika dalam satu negara semua industri yang ada ternyata mengalami kondisi offset karbon. Karena otomatis, tidak akan ada sisa kredit milik pelaku industri lain yang bisa dibeli.

Menjawab situasi tersebut, muncul skema perdagangan karbon lain yakni berupa investasi atau pendanaan untuk pembangunan infrastruktur EBT atau proyek ramah lingkungan. Dalam hal ini, proyek yang dimaksud biasanya terealisasi dalam bentuk pembangunan PLTS, PLTU, PLTA di sejumlah negara dengan kondisi dan sumber daya yang mendukung.

Adapun beberapa negara yang biasanya menerima investasi pendanaan untuk membangun “infrastruktur penyeimbang” akan karbon yang dihasilkan para pelaku industri di negara lain, biasanya terdiri dari Tiongkok, India, dan juga Indonesia.

Nantinya, pelaku industri yang memilih skema ini akan mendapatkan timbalan berupa penggantian sertifikat emisi tambahan, untuk menambal offset karbon.

Kerja sama dengan UEA, Indonesia Bakal Punya PLTS Terapung Terbesar Se-Asia Tenggara

REDD+

Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, adalah skema perdagangan karbon lainnya yang berjalan bukan dengan investasi berupa proyek ramah lingkungan, melainkan menjaga kelestarian alam atau dalam hal ini hutan yang memiliki peran besar sebagai penyerap karbon.

Sama halnya seperti CDM, pelaku industri yang memilih skema ini juga akan mendapatkan tambahan kredit karbon setelah berinvestasi untuk pemeliharaan kawasan penyerap karbon, di antaranya hutan hujan.

Yang menarik, Indonesia sendiri merupakan negara dengan target lokasi kawasan konservasi REDD+ terbesar di dunia. Bisa diduga, kawasan yang dimaksud berlokasi di wilayah yang selama menjadi pusat perhatian akan perannya sebagai penyerap karbon dunia, di mana lagi jika bukan Pulau Kalimantan.

Meski Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia Berakhir, Indonesia Tetap Konsisten Lindungi Hutan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini