Kondisi Kehidupan Anak di Indonesia dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan yang Dilakukan

Kondisi Kehidupan Anak di Indonesia dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan yang Dilakukan
info gambar utama

Setiap tanggal 23 Juli secara Nasional menjadi peringatan Hari Anak Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, kalangan anak yang memiliki peran penting di saat bersamaan juga sejatinya memiliki hak untuk dapat hidup dengan sejahtera.

Namun kenyataannya, tak dimungkiri jika tidak semua anak memiliki kesempatan dalam hal kesejahteraan hidup yang sama. Tak sedikit anak di bawah umur Indonesia yang harus kehilangan haknya karena melakukan hal tertentu untuk bertahan hidup, salah satunya karena tuntutan ekonomi.

Ada beberapa kondisi permasalahan yang banyak dijumpai, mulai dari kondisi anak pekerja yang mengalami putus sekolah, hingga pernikahan di bawah umur yang terjadi karena dorongan lingkungan.

Sejarah dan Tujuan Peringatan Hari Anak Nasional

Data kasus pengaduan anak di Indonesia

Kondisi anak pekerja di Indonesia | wisely/Shutterstock
info gambar

Di tanah air, lembaga penanganan terhadap permasalahan dan kesejahteraan anak berada di bawah tanggung jawab KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Lembaga satu ini bertugas untuk menerima pengaduan, melakukan penindakan, perlindungan, dan penjaminan terhadap kalangan anak yang mengalami berbagai pelanggaran hak hidup mereka.

Bicara mengenai pengaduan, berdasarkan data dalam kurun waktu 5 tahun sejak tahun 2016-2020, secara keseluruhan ada sebanyak 24.974 kasus pengaduan yang masuk dan telah ditangani. Lebih detail, pengaduan tersebut dibagi lagi berdasarkan kluster permasalahan yang berbeda.

Secara garis besar, ada 10 kluster permasalahan dan perlindungan yang biasa terjadi dan dihadapi oleh anak-anak di Indonesia, dan sejauh ini sudah ditangani oleh KPAI. Kluster yang dimaksud terdiri dari:

  1. Kluster sosial dan anak dalam situasi darurat mencakup anak terlantar, anak mengemis, anak jalanan, dan sejenisnya sebanyak 1.243 kasus,
  2. Kluster keluarga yang meliputi korban perebutan hak asuh, korban penelantaran ekonomi, dan sejenisnya sebanyak 4.946 kasus,
  3. Kluster Agama dan Budaya yang meliputi korban konflik Agama dan Budaya, korban pernikahan di bawah umur, dan sejenisnya sebanyak 1.080 kasus,
  4. Kluster hak sipil yang meliputi korban anak tanpa kepemilikan akta lahir, dan sejenisnya sebanyak 649 kasus,
  5. Kluster kesehatan dan napza meliputi mal praktik, penularan HIV/AIDS, dan sejenisnya sebanyak 1.486 kasus,
  6. Kluster pendidikan meliputi korban kekerasan di sekolah (bullying), putus sekolah, dan sejenisnya sebanyak 3.194 kasus,
  7. Kluster pornografi dan cyber crime meliputi perundungan di media sosial, korban kejahatan seksual online, dan sejenisnya sebanyak 3.178 kasus,
  8. Kluster Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) baik sebagai pelaku kriminal, korban, atau saksi untuk berbagai kasus seperti pencurian, kekerasan, kecelakaan, dan sejenisnya sebanyak 6.500 kasus
  9. Kluster perdagangan dan eksploitasi mencakup kasus prostitusi, pekerja anak, dan sejenisnya sebanyak 1.409 kasus, dan
  10. Kluster perlindungan anak lainnya seperti korban kelalaian orang tua dan lingkungan sebanyak 1.289 kasus.
Memutus Rantai Perkawinan Anak di Indonesia sebagai Cerminan Hari Anak Nasional

Tantangan penanganan anak

Melihat kluster dan ragam permasalahan di atas, menjadi bukti bahwa masih banyak anak di Indonesia yang belum mendapatkan haknya. Padahal menurut Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989, ada 10 hak yang harus diberikan untuk anak.

10 hak yang dimaksud terdiri dari hak untuk bermain, mendapat pendidikan, mendapatkan perlindungan, mendapatkan identitas, mendapatkan status kebangsaan, mendapatkan makanan, mendapatkan akses kesehatan, mendapatkan rekreasi, hal terhindar dari diskriminasi, dan yang paling penting adalah hak untuk ikut berperan dalam pembangunan.

Bukan hal yang mudah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pernah menyampaikan, jika penanganan terhadap berbagai kasus yang menimpa kalangan anak bukan hal yang mudah.

Salah satu nya penanganan terhadap anak jalanan, Femmy Eka Kartika Putri selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi adalah perihal data.

Menurutnya, belum ada data real-time terutama menyangkut anak terlantar di jalanan. Padahal hal tersebut dinilai sangat penting untuk mempermudah dalam menentukan langkah rehabilitasi sosial yang harus dilakukan.

"Masalah anak terlantar ini cukup kompleks. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak terus hidup di jalanan. Selain mereka butuh perlindungan, mereka juga butuh pengasuhan yang baik," ujar Femmy.

Hari Buku Sedunia dan Berbagai Faktor Rendahnya Literasi Anak Indonesia

Program Desa Peduli Anak

Bicara mengenai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengantisipasi pelanggaran hak anak. Pelaksanaan yang dilakukan sebenarnya tidak hanya diemban oleh KPAI.

Jika KPAI berperan sebagai pengawas, penerima aduan, dan penindakan, maka upaya untuk mengantisipasi permasalahan anak dilakukan oleh sejumlah instansi yang memiliki keterkaitan. Baik itu Kemenko PMK, Kemdikbud-Ristek, Kemensos, bahkan hingga Kemendes.

Salah satu program yang diketahui bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan kalangan anak adalah program Desa Peduli Anak dari Kemendes (Kementerian Desa). Di mana dalam pelaksanaannya, prinsip dan acuan dalam menentukan lingkungan desa yang dimaksud ramah anak berdasarkan pada tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan, atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam prosesnya, salah satu program yang dijalankan mengharuskan setiap desa untuk memiliki daftar anak sekolah, anak putus sekolah, dan anak tidak sekolah. Rincian itu kemudian yang dijadikan acuan untuk menyalurkan bantuan biaya sekolah bagi anak tidak sekolah, atau putus sekolah karena ketidakmampuan ekonomi.

Lain itu, desa juga dianjurkan memiliki program berupa penyaluran peralatan persiapan masuk sekolah bagi keluarga miskin. Praktiknya juga diikuti dengan penyediaan bantuan biaya pendidikan yang meliputi biaya transportasi, uang buku, dan seragam hingga jenjang pendidikan menengah pertama dan atas.

Tak hanya itu, perhatian yang sama juga perlu disipakn untuk mencegah diskriminasi juga layak diberikan terhadap anak berkebutuhan khusus. Jika memungkinkan, bahkan setiap desa disarankan dapat membiayai operasionalisasi pelatihan anak-anak di luar jam sekolah.

Hari Anak Nasional Sebagai Kontrol Kualitas Orangtua dan Anak

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini