Rumah Singgah Bung Karno Diratakan dengan Tanah, Simbol Amenesia Sejarah

Rumah Singgah Bung Karno Diratakan dengan Tanah, Simbol Amenesia Sejarah
info gambar utama

Sebuah peninggalan bersejarah kembali hilang akibat kurangnya menghargai sejarah. Peristiwa ini terjadi di Kota Padang, di mana rumah yang dahulunya pernah menjadi tempat singgah Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno dibongkar tak bersisa.

Dipaparkan oleh Kompas, sebelumnya rumah ini dijadikan sebuah kafe yang bernama Tiji Cafe. Tetapi kafe tersebut sudah ditutup. Karena itulah bangunan tersebut diratakan dengan tanah oleh ekskavator.

“Kabarnya (lahan bekas rumah ini) akan dibangun gedung tiga tingkat,” kata Suryadi, warga sekitar.

Menengok M Iming, Toko Peci Favorit Bung Karno yang Telah Bertahan Satu Abad

Menurutnya, rumah itu pernah dimiliki oleh Fauzi Bahar, mantan Wali Kota Padang. Tetapi selanjutnya dirinya menjual rumah itu kepada seseorang. Lantas orang tersebut menjual kembali kepada pengusaha air minum kemasan di Kota Padang.

Padahal rumah ini sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Hal itu menjadikan Rumah Ema Idham ini seharusnya tidak bisa dibongkar.

Apalagi hal ini diperkuat oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Provinsi Sumbar Undri yang mengatakan Rumah Ema Idham telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Hal ini melalui Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

“(Cagar budaya itu merupakan) tugas dan wewenang Pemkot Padang, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 95 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor II Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Undri.

Mendikbud geram

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengaku geram setelah mendengar pembongkaran rumah singgah Bung Karno. Dirinya menegaskan akan turun tangan untuk menangani persoalan ini.

Dirinya menyatakan pembongkaran cagar budaya itu telah melawan hukum. Dia mengingatkan pasal 105 UU No 11 Tahun 2010 bahwa setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

“UU Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggung jawab akan kelestariannya,” kata Nadiem.

Soekarno dalam Peran Mengangkat Peci sebagai Identitas Perjuangan Nasional

Dirinya menyatakan Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Apalagi bangunan ini menyimpan banyak sejarah Indonesia.

“Bangunan tersebut memiliki nilai historis yang tinggi bagi bangsa ini. Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” ujar Nadiem.

Merekam sejarah

Rumah singgah yang berada di Jalan Ahmad Yani ini didirikan pada 1930. Rumah ini menyimpan sejarah keberadaan Bung Karno pada masa perjuangan kemerdekaan tahun 1942.

Ketika itu pemerintah Belanda khawatir Bung Karno akan dimanfaatkan oleh Jepang. Karena itu, pemerintah Belanda memutuskan agar Bung Karno untuk membuangnya ke luar Indonesia dari Bengkulu.

Tetapi ketika akan diberangkatkan, kapal yang akan digunakan Bung Karno rusak. Akhirnya Bung Karno diperintahkan oleh Pemerintah Belanda menuju Padang dengan mengendarai gerobak sapi.

Kekaguman Nelson Mandela kepada Bung Karno yang Mengikatnya dengan Indonesia

Menukil dari Buku Sejarah Perjuangan Kemerdekaan 1945-1949 di Kota Padang dan Sekitar yang dimuat Tempo, disebutkan bahwa setelah sampai di Padang, Bung Karno bersama Inggit menginap di rumah Egon Hakim.

Kemudian Bung Karno pindah ke rumah kawan lamanya asal Manado, Waworuntu. Sedangkan, di rumah Ema Idham, Soekarno memanfaatkan rumah tersebut untuk menghimpun dan mengkonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini