Ramai Crazy Rich RI Beli Properti Mewah di Singapura, Simak Aturan Pajaknya!

Ramai Crazy Rich RI Beli Properti Mewah di Singapura, Simak Aturan Pajaknya!
info gambar utama

Belakangan ini, kabar soal warga negara Indonesia (WNI) beli properti di Singapura tengah menjadi sorotan.

Dimulai dari ‘crazy rich’ yang tidak diketahui identitasnya, beberapa waktu lalu dikabarkan borong tiga rumah mewah di kawasan elite Singapura. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 155 juta miliar dollar AS atau setara Rp2,3 triliun (kurs Rp14.700).

Tak lama kemudian miliarder asal Indonesia, Sukanto Tanoto melalui perusahaannya Pacific Eagle real Estate dikabarkan membeli Tanglin Mall di kawasan Orchard Road Singapura. Pembelian mall mewah itu diketahui merogoh kocek hingga Rp9,4 triliun.

Dengan nilai fantastis ini, publik dibuat bertanya-tanya mengenai bagaimana pembayaran dan laporan pajaknya? Apakah mereka dikenakan pajak berganda?

Heboh THR Kena Potong Pajak, Begini Penjelasannya!

Tidak dikenakan pajak berganda

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan kalau pembelian properti di Singapura tidak akan dikenakan pajak berganda di Indonesia.

Sebab, otoritas pajak Indonesia pajak di Indonesia dan Singapura telah memiliki tarif pajaknya sendiri yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Dilansir dari detikfinance, P3B merupakan pembagian hak pemajakan antar dua negara/yuridiksi sehingga transaksi/objek yang sama tidak dikenakan pajak penghasilan di kedua yuridiksi tersebut. Hal ini diatur agar tidak terjadi double taxation/pemajakan berganda.

Agar terhindar dari pembayaran pajak berganda, WNI yang punya properti di luar negeri harus mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certified of Domicile (COD).

Terlepas dari itu, WNI yang membeli aset properti, baik rumah atau apartemen di luar negeri wajib melaporkannya pada SPT Tahunanya.

Apabila properti yang dimiliki wajib pajak tersebut kemudian memberikan penghasilan, misalnya penghasilan sewa, maka aspek perpajakannya akan disesuaikan dengan undang-undang domestik di tempat properti itu berada.

Sementara itu, pihak berwenang di Singapura diketahui sedang mengetatkan pembelian dan penyewaan bagi orang asing. Melalui Stamp Duty, orang asing (WNA) bisa dikenakan bea materai dua kali lipat, dari 30 persen menjadi 60 persen.

Seperti diketahui, real estat memang menjadi incaran bagi orang kaya untuk berinvestasi. Terlebih lagi di Singapura, negara ini banyak dipilih sebagai tempat investasi yang aman dan menguntungkan bagi mereka.

Ketahui Penerapan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini