Ketahui Penerapan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Ketahui Penerapan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus
info gambar utama

Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 adalah aturan yang mengatur tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik berbasis baterai roda empat dan kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2023. PMK ini memuat ketentuan mengenai masa berlaku insentif tersebut, yaitu dari bulan April sampai dengan bulan Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Terkait dengan pemberian insentif ini, nantinya akan ditujukan pada:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%
  • KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 menetapkan model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN. Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 dan roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier.

Untuk memastikan kepatuhan nilai TKDN, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin akan memantau pelaksanaannya. Dalam pengawasan tersebut, lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE dapat melakukan pemeriksaan.

Jika dalam pengawasan terdapat kendaraan bermotor listrik yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tertentu yang dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

5 Fakta Pendaftaran Subsidi Konversi Motor Listrik yang Mulai Dibuka Hari Ini

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini