Heboh THR Kena Potong Pajak, Begini Penjelasannya!

Heboh THR Kena Potong Pajak, Begini Penjelasannya!
info gambar utama

Tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja di Indonesia menjelang Idul Fitri 2023. Sebagian besar dari mereka pun telah menerimanya dari perusahaan masing-masing.

Pencairan THR sendiri diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/Buruh di Perusahaan.

Topik tentang THR kena potong pajak sempat menjadi pembicaraan di media sosial karena salah seorang warganet mendapati THR yang diterimanya telah berkurang karena dipotong pajak. Melalui unggahan di Twitter-nya, Sabtu (15/4/2023), ia menanyakan kebenaran mengenai THR kena potong pajak seperti yang dialaminya kepada warganet lain.

THR Cair, Ramadan dan Lebaran 2023 Jadi Puncak Peredaran Uang Tunai

Penjelasan pemerintah

Keluhan warganet terkait potongan THR ditanggapi oleh pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi. Pihaknya menegaskan, THR bagi pekerja atau buruh tidak boleh dipotong.

Namun demikian, THR dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) jika melebihi atau lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong. Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak ( PTKP) maka kena PPh, begitu sebaliknya,” kata Sekjen Kemnaker Anwar, dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan melalui akun Instagram resmi @kemnaker, bahwa THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus obyek PPh 21. Akan tetapi, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, maupun bonus untuk setiap pekerja berbeda tergantung besaran objek pajak yang dikenakan dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tradisi THR, Nominal Penukaran Uang Baru ke BI Tembus Rp172 Triliun

Posko aduan THR

Untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar, pemerintah juga telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan. Posko aduan THR tersebut dapat diakses masyarakat luas melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.

Seperti diketahui, pengadaan posko ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023. Ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Sejak dibuka pada Selasa (28/3/2023), posko daring ini dikabarkan telah memberikan layanan sebanyak 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Bersumber dari Republika, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023 di 34 provinsi. Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.

Sejarah THR, Berawal dari Strategi Politik Hingga Protes Buruh

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini