Sistem Perekrutan Guru Bakal Pakai Marketplace, Seperti Apa Itu?

Sistem Perekrutan Guru Bakal Pakai Marketplace, Seperti Apa Itu?
info gambar utama

Pemerintah berencana memberlakukan sistem marketplace untuk rekrutmem guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024 nanti.

Bersumber dari Liputan6.com, gagasan itu diusulkan oleh Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Kamis (25/5/2023).

Pihaknya menyadari masih adanya beberapa masalah dalam sistem perekrutan tenaga kependidikan atau guru. Karena itu, terobosan baru marketplace guru harapannya bisa menjawab kebutuhan sekolah yang hendak mencari guru dalam waktu yang cepat.

Selama ini, proses perekrutan guru dilakukan secara terpusat untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah dengan jumlah dan kompetensi guru. Akan tetapi, sistem lama ini justru berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan karena yang mengerti kebutuhan rekrutmen adalah sekolah itu sendiri.

Sejarah Hari Guru dan Kelahiran Organisasi Guru di Indonesia

Berupa database guru

Sesuai namanya, marketplace guru nantinya berupa database semua guru yang dapat mengajar. Database ini bisa diakses seluruh sekolah untuk kemudian dilakukan rekrutmen langsung secara realtime.

Dengan begitu, proses rekrutmen guru akan lebih mudah dan lebih tertuju sesuai kebutuhan. Guru yang terpilih ini pun akan otomatis terangkat menjadi ASN PPPK dan bukan lagi honorer.

Para guru baik guru honorer maupun yang lulus seleksi PPK, guru lulusan PPG pra jabatan, hingga calon guru ASN atau guru yang sudah direkrut sekolah juga bisa menggunakan marketplace ini.

Gagasan marketplace guru yang direncanakan pemerintah juga dikatakan dapat menjawab soal penempatan guru pada formasi kurang peminat. Sistem perekrutan baru ini juga dilakukan sebagai solusi untuk guru honorer yang kurang diperhatikan.

Dengan adanya fasilitas marketplace ini, calon guru maupun guru honorer bisa lebih fleksibel untuk mendaftarkan diri. Barhkan, guru bisa memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu perekrutan guru ASN secara terpusat yang berlangsung hanya setiap tahun.

Syarat untuk Sekolah

Mendikbud Ristek Nadiem mengatakan bahwa proses perekrutan guru oleh sekolah melalui marketplace juga ada syaratnya. Itu artinya, sekolah tidak bisa secara sembarangan melakukan perekrutan karena harus memenuhi persyaratan berikut ini.

  1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang sudah ada di pemerintah daerah akan dialihkan ke sekolah. Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah, terpisah dari rekening BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
  2. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja jika disesuaikan dengan formasi. Formasi ini ditentukan pemerintah pusat dan bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa yang ada.
  3. Perekrutan via marketplace dnegan syarat dan ketentuan
  4. Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah. Hanya guru pada roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem. Jika tidak, guru honorer akan dibayar seadanya.
Hebat! Guru Indonesia Terima Sertifikasi Google Terbanyak di Asia Pasifik

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini