Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia, Diminta Kembalikan Rp504 Triliun?

Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia, Diminta Kembalikan Rp504 Triliun?
info gambar utama

Pemerintah Belanda resmi mengakui sepenuhnya tanpa syarat bahwa kemerdekaan Indonesia terjadi pada 17 Agustus 1945. Sebelumnya Belanda menganggap kemerdekaan RI baru terjadi pada 27 Desember 1949.

Ketika itu Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia setelah melalui periode kekerasan yang menyebabkan jatuhnya banyak korban pasca-proklamasi kemerdekaan 1945. Gugatan mengenai pengakuan tersebut terus menjadi topik panas.

“Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945,” ujar Perdana Menteri Belanda Mark Rutte yang dimuat dari CNN Indonesia.

Setelah Sekian Lama, Belanda Akhirnya Mengakui Kemerdekaan Indonesia Secara Penuh

Beberapa media setempat mengkonfirmasi mengenai pernyataan Rutte tersebut seperti Nieuws, MSN hingga ANP. Rutte menyampaikan hal tersebut pada kegiatan diskusi di parlemen mengenai kajian dekolonialisasi 1945-1950.

Pasca pengakuan tersebut, Mark Rutte memastikan akan segera menghubungi Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengakuan bersama. Rutte menyatakan Pemerintah Belanda selama ini memberikan perhatian penuh terhadap pengakuan kemerdekaan Indonesia.

“Misalnya raja sudah mengirimkan telegram ucapan selamat ke Indonesia pada 17 Agustus setiap tahun,” ujarnya.

Apa dampaknya?

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte/Flickr
info gambar

Sejarawan Universitas Gadjah Mada, Sri Margana menyatakan pengakuan tersebut sebenarnya masih setengah-setengah. Pasalnya hanya sebatas pengakuan moral dan politik tanpa adanya konsekuensi hukum.

Diketahui, Belanda menolak mengakui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Karena itu mereka melakukan agresi militer dari 1945-1949 yang menyebabkan jatuhnya banyak korban pasca proklamasi kemerdekaan RI.

“Dengan secara politis mengakui 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, otomatis apa yang mereka lakukan pada 1945-1949 adalah agresi militer, upaya menyerang kedaulatan negara yang sudah merdeka. Konsekuensi dari serangan itu dituntut, minta ganti rugi atas semuanya,” kata Sri yang dimuat BBC.

Keunikan Talang Abang, Jembatan Irigasi Belanda yang Bertahan di Pasuruan

Sri menjelaskan bahwa Belanda tidak setuju menyebut periode tersebut sebagai kejahatan perang, melainkan sebagai kekerasan ekstrim. Sri juga menyebut pernyataan Rutte di hadapan parlemen Belanda itu tidak sepenuhnya menyebut komitmen kejahatan itu.

“Pernyataan itu tidak berhenti di mengakui saja, tapi kondisional, mereka mengakui secara moral 17 Agustus sebagai kemerdekaan ini karena tidak terbantahkan atas basis penelitian yang sangat kuat. Tapi secara yuridis, tidak,” katanya.

“Artinya, secara yuridis mereka masih mengakui kemerdekaan itu adalah penyerahan kedaulatan pada Desember 1949,” sambungnya.

Konsekuensi hukum

Gedung Parlemen Belanda/Flickr
info gambar

Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, Jeffrey Pondaag yang sudah mengadvokasi pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia selama bertahun-tahun menyebut pengakuan ini memiliki konsekuensi hukum.

“Belanda tidak memiliki hak untuk menduduki dan menjarah negara yang berjarak 1.800 kilometer? Tanah itu milik orang lain,” tuturnya yang dinukil dari Pikiran Rakyat.

Dia menjelaskan pengakuan kemerdekaan Indonesia tidak boleh hanya berhenti di situ. Belanda harus mengubah kurikulum yang menyebut istilah Hindia Belanda dalam buku-buku pelajaran mereka.

Gedung Museum Bank Indonesia: Ironi Tanam Paksa yang Memakmurkan Belanda

Karena dengan pengakuan tersebut Belanda mengakui telah melakukan kejahatan perang.
Sehingga ucap Jeffrey Pondang, Belanda harus memberikan ganti rugi kepada Indonesia, sekaligus bunganya.

“Artinya Belanda melakukan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku, dan uang 4,5 miliar gulden (Rp504 triliun) yang dibayarkan Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga yang mencapai 24 miliar (sekitar Rp1.913 triliun),” jelasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini