Isu Terbaru Kebijakan Tarif Pajak PPh

Isu Terbaru Kebijakan Tarif Pajak PPh
info gambar utama

Awal kebijakan ini mengacu pada Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan. Di dalamnya memuat tiga fokus utama mengenai kebijakan penerimaan pajak di tahun 2023. Yaitu pertama, memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan dengan ekstensitas, serta penggalian potensi, optimalisasi penerimaan pajak untuk ekonomi digital, dan tindak lanjut program pengungkapan sukarela.

Kedua, penguatan bidang administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penyempurnaan regulasi. Ketiga, memberikan insentif pajak terarah, terukur dengan cara tetap menjaga efektivitas kepada kegiatan ekonomi strategis yang dapat menghasilkan multiplier effect yang besar. Dan kebijakan pajak pada tahun 2023 ini pun diarahkan dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Covid-19 serta memastikan terselenggaranya reformasi perpajakan dapat lebih efektif lagi.

Maka dari itu, untuk meningkatkan Tax Ratio dan menekan defisit anggaran. Pemerintah memberikan sebuah reformasi kebijakan di bidang perpajakan dengan menerbitkan sebuah aturan yang baru terkait tarif pajak penghasilan yaitu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2022.

Fenomena tersebut terjadi ketika menyikapi Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 yang di dalamnya memuat tiga poin utama mengenai kebijakan penerimaan pajak di tahun 2023. Maka pemerintah merespon dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah Nomor. 55 Tahun 2022, di mana pada Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak berupa penghasilan adalah objek pajak.

Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, KBRI Abu Dhabi Gelar Indonesia-UAE Dynamic Week

Dapat diartikan, bahwa setiap penghasilan yang diterima baik karyawan yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri akan dikenai pajak yang sesuai. Sejalan dengan topik kebijakan tersebut, tentu berkaitan dengan sebuah teori dalam pemungutan pajak.

Teori daya pikul mempunyai pengertian bahwa pemungutan pajak wajib sesuai pada kesanggupan pembayar pajaknya. Dengan tetap melihat besaran penghasilannya. Umumnya dalam perhitungan pajak penghasilan menggunakan teori ini. Dan dengan menggunakan teori atribusi pun kita dapat melihat mengenai kepercayaan kepada pemerintah mengenai para pelaku wajib pajak dalam mematuhi aturan wajib pajak tersebut.

Tentu dari sebuah kebijakan akan menghasilkan sebuah dampak. Pada fenomena kebijakan perpajakan tersebut mempunyai dampak terjadinya perbedaan dengan Undang-Undang sebelumnya. Pada peraturan ini dampaknya yaitu adanya perubahan pada rentang penghasilan mengenai pengenaan tarif pajak Pph 5%. Karena pada sebelumnya jika penghasilan yang dicapai sampai pada angka 50 juta per tahunnya, maka akan dikenai tarif 5%. Lalu untuk sekarang berubah menjadi 60 juta per tahun akan dikenai tarif 5% tersebut.

Lalu berkaitan dengan kriteria keahlian tertentu serta pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing, pengaturan lebih lanjut terkait penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang bisa dikurangi dari penghasilan bruto, penggantian imbalan berupa kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, serta penerapan perjanjian internasional pada bidang perpajakan.

Lalu penyesuaian pengaturan bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah yang bersifat wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Adanya penyesuaian mengenai pengaturan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang didapat pada wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu, dan juga adanya penyesuaian mengenai pengaturan penurunan tarif pajak penghasilan terhadap wajib pajak dalam negeri dengan bentuk perseroan terbuka.

Hebat! Sekarang Muhammadiyah Jadi Organisasi Islam Modern Terbesar di Dunia

Dengan adanya reformasi pada kebijakan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 25 Tahun 2023, tentu diharapkan mampu memberikan iklim sistem perpajakan yang berbasis mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum, agar selanjutnya mampu meningkatkan kinerja dari proses penerimaan pajak.

Lalu saran yang dapat diberikan agar kemudian diperhatikan mengenai pembahasan kebijakan perpajakan ini, yaitu untuk lebih menyerap hasil dan meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak, maka sudah seharusnya lebih memasifkan lagi sosialisasi yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah tersebut. Lalu, terus memperhatikan keadaan dan kondisi dari setiap wajib pajak agar kemudian dapat disesuaikan dengan kebijakan yang lebih komprehensif lagi.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini