Siap-siap! Sistem Perpajakan Supercanggih Bakal Meluncur 2024

Siap-siap! Sistem Perpajakan Supercanggih Bakal Meluncur 2024
info gambar utama

Direktorat Pajak Kementerian Keuangan tengah mengembangkan sistem perpajakan canggih yang akan beroperasi pada 2024. Adapun kemajuannya saat ini telah dilakukan pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (25/7/2023), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pihaknya akan menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS).

Teknologi tersebut merupakan pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan juga meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

Komite Kepatuhan Wajib Pajak

Sementara itu, pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak merupakan bagian dari skema Compliance Risk Management (CRM) yang nantinya akan dimanfaatkan untuk PSIAP. Dalam skema ini, pemerintah telah melaksanakan pemetaan risiko kepatuhan wajib pajak.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, dan objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP.

Proses itu meliputi tahapan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakukan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Tak menunggu implementasi PSIAP, pada 2023 ini, pemerintah sudah mencoba penggunaan risk management untuk menentukan tindakan, seperti pelayanan, pengawasan, atau pemeriksaan dan penegakan hukum

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru, Kamu Kena Berapa?

Perkuat Task Force

Pembaruan sistem perpajakan diklaim akan memperkuat task force atau satuan tugas high wealth individual alias “crazy rich”. Satgas ini bergerak melalui data base dari core tax yang berasal dari data wajib pajak, instansi, lembaga, maupun pihak lain.

Seperti disebutkan dalam Perpres 40/2018, core tax system berguna untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.

Tujuan lain dibangunnya core tax system juga untuk mengoptimalkan sinergi antar lembaga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan sistem perpajakan ini ke depannya tidak akan ada perekaman administrasi pajak secara manual.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi juga menyebut sistem core tax dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan proses bisnis hanya dengan gadget sehingga cepat dan praktis.

Bagaimanapun, teknologi canggih perpajakan tersebut harapannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang dimandatkan dalam Undang-Undang, tepat sasaran, dan memberikan dampak signifikan terhadap pengawasan Wajib Pajak.

Polri Luncurkan Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

Referensi:

  • CNBC Indonesia. Cihuy! Sistem Pjak Canggih dari Sri Mulyani Meluncur 2024. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230706152501-4-451958/cihuy-sistem-pajak-canggih-dari-sri-mulyani-meluncur-2024
  • CNBC Indonesia. 'Senjata' Canggih Pajak Beroperasi 2024, Pengemplang Bersiap! https://www.cnbcindonesia.com/news/20230724143759-4-456791/senjata-canggih-pajak-beroperasi-2024-pengemplang-bersiap

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini