Netflix Cs Ramai-ramai Setor Pajak, Kas RI Naik Rp13,8 Triliun

Netflix Cs Ramai-ramai Setor Pajak, Kas RI Naik Rp13,8 Triliun
info gambar utama

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi setoran pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Google dan Netflix Cs.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (9/8), total setoran yang berhasil dikumpulkan hingga 31 Juli 2023 mencapai Rp13,87 triliun. Pungutan PPN ini terdiri dari 138 pelaku usaha dari total 158 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Ro5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Wajib memungut PPN

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku bisnis asing yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib menarik PPN dengan tarif 11 persen dari produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Mereka juga diwajibkan untuk membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menunjukkan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Terdapat perusahaan digital asing yang baru ditunjuk Ditjen Pajak pada Juli 2023, di antaranya adalah Salesforce.com Singapore Pte. Ltd, dan Grammarly, Inc. Pada bulan ini, pihaknya juga diketahui akan menindaklanjuti penunjukan Audible Ltd.

Isu Terbaru Kebijakan Tarif Pajak PPh

Keadilan dan kesetaraan berusaha

Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Adapun penunjukan pemungut PPN PMSE dilakukan berdasarkan kriteria, seperti nilai transaksi dengan pembeli Indonesia yang telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, serta jumlah atau traffic yang telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan di Tanah Air.

Sebagai informasi, peerintah melalui Ditjen Pajak telah menunjuk pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN dari produk dan jasa yang berasal dari luar negeri sejak 2020. Berbagai perusahaan internasional besar seperti Spotifiy AB, Netflix International B.V, hingga Tiktok Pte. Ltd. diketahui telah lama ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

Dirjen Pajak Kantongi Rp11,7 Triliun dari Hasil Pungutan Pajak Digital

Referensi:

CNBC Indonesia. Google sampai Netflix Setor Pajak Rp13,8 T ke Kas RI. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230808155731-37-461190/google-sampai-netflix-setor-pajak-rp138-t-ke-kas-ri

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini