Beromantika ke Bioskop Indra, Tongkrongan Sosialita Kini Lapak PKL Malioboro

Beromantika ke Bioskop Indra, Tongkrongan Sosialita Kini Lapak PKL Malioboro
info gambar utama

Pemerintah Provinsi Yogyakarta telah meresmikan Teras Malioboro sebagai tempat baru para PKL Malioboro. Peresmian ini dilakukan di gedung eks Bioskop Indra yang menjadi Teras Malioboro.

Dinukil dari Detik, Bioskop Indra dahulunya merupakan bioskop yang terkenal pada zaman Belanda. Bioskop ini didirikan oleh Nederlandsch Indische Bioscoop Exploitatie Maatschappij pada tahun 1916.

Kisah Bung Karno Masa Remaja yang Gemar Menonton Film di Bioskop

Awalnya Bioskop Indra bernama Al Hambra yang terbagi menjadi dua kelas. Kelas ini dibagi berdasarkan status sosial masyarakat pada saat itu. Gedung pertama bernama Al Hambra yang diperuntukan bagi kelas sosial atas, seperti Eropa, Tionghoa dan bangsawan pribumi.

Kemudian ada gedung yang diperuntukkan bagi kelas pribumi yang diberi nama Mascot. Walau begitu, Bioskop Indra selalu menjadi tempat favorit bagi masyarakat Yogyakarta untuk menghabiskan malam.

Berganti nama

Pasca kemerdekaan, tampuk kekuasaan Bioskop Al Hambra berganti kepemilikan. Bioskop ini diambil Pemerintah Indonesia kemudian diganti menjadi Bioskop Indra yang mempunyai arti Indonesia Raya.

Kemudian pada 1983, manajemen Bioskop Indra beralih ke NV. Peredaran Film dan Eksploitasi Bioskop Indonesia (PERFEBI). NV. PERFEBI ini adalah perusahaan bioskop di wilayah DIY dan Jawa Tengah pada masa itu.

Usai Pandemi, Bagaimana Film Indonesia Bangkit menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri?

Tercatat NV PERFEBI menguasai 15 bioskop yang ada di wilayah Yogyakarta, Banjar, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung hingga kota lainnya yang berada di Jawa Tengah, termasuk Bioskop Indra.

Namun memasuki era milenium, masa kejayaan Bioskop Indra mulai memudar. Aktivitas bisnis perfilman yang surut membuat Bioskop Indra berhenti beroperasi. Kemudian aset tanahnya diambil alih oleh Pemda DIY.

Proses panjang

Tetapi proses pengambilalihan lahan eks Bioskop Indra melalui proses panjang dari 2010. Ketika itu, Pemda DIY sempat kalah di tingkat peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Saat itu Pemda DIY mulai menganggarkan Rp18 miliar.

Pada 2013, Pemda DIY mengeksekusi lahan tersebut tetapi mendapatkan perlawanan dari ahli waris Sukrisno Wibowo. Dirinya mengklaim sebagai pewaris yang sah sesuai dengan surat eigendom sejak zaman Belanda.

Kemendikbudristek Gelontorkan Bantuan Dana untuk Industri Perfilman

Setelah bisa mengeksekusi lahan. Pemda DIY memulai proses pembangunan fisik yang rencananya untuk sentra UMKM. Proyek pembangunan ini menelan anggaran Rp62 miliar. Sedangkan penilaian appraisal mencapai Rp49 miliar.

Proses pembangunan fisik ini pun berlangsung di tengah gugatan dari ahli waris Sukrino Wibowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap sertifikat milik Pemda DIY yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2014.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini