Solusi untuk Penyiaran di Perbatasan, Perizinan Siaran Dipermudah

Solusi untuk Penyiaran di Perbatasan, Perizinan Siaran Dipermudah
info gambar utama

Upaya untuk mengatasi tantangan di daerah perbatasan adalah dengan memberikan kemudahan dalam perizinan pendirian stasiun televisi dan radio swasta terus dilakukan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya inovatif dan kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa layanan penyiaran tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Isu penyiaran di daerah perbatasan perlu menjadi perhatian serius. Karena itu, Kominfo melakukan kebijakan fasilitasi perizinan yang lebih mudah,” tegasnya dalam acara Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-90 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Sabtu (12/08/2023) dalam keterangan tertulis.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan komitmen Pemerintah dalam mendorong efisiensi melalui penyelenggaraan multipleksing TVRI.

Multipleksing adalah proses penggabungan beberapa saluran televisi analog menjadi satu saluran televisi digital. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas siaran televisi dan menghemat penggunaan frekuensi.

Menkominfo juga telah berdiskusi dengan para pemangku kepentingan industri penyiaran nasional agar lebih berpihak pada daerah perbatasan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah perbatasan juga dapat menikmati layanan penyiaran yang berkualitas.

"Pada saat yang sama, kita juga berkomitmen untuk memastikan layanan penyiaran yang inklusif, khususnya dalam memberikan perhatian pada masyarakat di daerah perbatasan," ujarnya.

Serba-serbi Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Memperbanyak konten budaya

Budi Arie Setiadi juga menyarankan agar stasiun televisi di perbatasan menayangkan konten bertema kebudayaan Indonesia. Tujuannya agar dapat menjadi sarana untuk menyebarkan pengetahuan kepada khalayak soal keberagaman budaya di Indonesia, tidak hanya untuk masyarakat lokal saja, tetapi juga negara tetangga,

"Siaran-siaran di Indonesia khususnya di wilayah perbatasan dituntut untuk mencerminkan siaran yang berbudaya agar negara lain dapat mengetahui keanekaragaman budaya yang dimiliki Indonesia," kata Menteri Budi Arie.

Sesuai dengan salah satu tema dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional yang ke-90, Menteri Budi Arie menyampaikan penyiaran berbudaya mencakup siaran yang mendorong keragaman, menghargai tradisi adat, serta nilai-nilai budaya Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjelajahi beragam kebiasaan dan kebijaksanaan lokal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sejalan dengan pandangan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Ubaidillah, mengemukakan bahwa penyiaran perlu mempertimbangkan aspek lokal dan mencerminkan keanekaragaman nasional. Tujuannya adalah untuk menghindari keseragaman konten di berbagai wilayah.

"Penyiaran pada hakekatnya menjadi penyempurna strategis dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Peran Radio dalam Menggelorakan Semangat Proklamasi Kemerdekaan





Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

Terima kasih telah membaca sampai di sini