Bos ChatGPT Jadi Orang Pertama Dapat Golden Visa RI 10 Tahun

Bos ChatGPT Jadi Orang Pertama Dapat Golden Visa RI 10 Tahun
info gambar utama

Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang memperoleh Golden Visa Indonesia subkategori tokoh terkemuka. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim telah menandatangani dokumen itu dengan masa izin tinggal 10 tahun.

Menurut keterangan Silmy, selain investor, penerima Golden Visa terbagi ke dalam beberapa kategori, salah satunya tokoh terkenal bereputasi internasional dan bisa menguntungkan Indonesia.

“Instansi pemerintah pusat akan mengusulkan dan merekomendasikan nama-nama Warga Negara Asing (WNA) yang berhak mendapatkan Golden Visa kategori tokoh terkenal,” ucap Silmy dalam siaran pers, Senin (4/9/2023).

Golden Visa menjadi dasar pemberian izin tinggal selama 5—10 tahun yang bertujuan untuk menunjang perekonomian nasional. Pemberlakuan kebijakan ini dilandasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Golden Visa Disahkan, Korporasi Asing Tanam Rp760 M Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Altman mendirikan OpenAI, perusahaan penelitian dan aplikasi kecerdasan buatan (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi untuk memastikan bahwa AI bermanfaat bagi kehidupan manusia. Dia menjadi perhatian dunia setelah sukses meluncurkan ChatGPT pada Juni 2018.

Melalui Golden Visa, pemerintah Indonesia mengharapkan Altman dapat berkontribusi dalam pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia. Sebagai orang pertama yang memiliki Golden Visa Indonesia, Altman bakal menerima banyak manfaat eksklusif, di antaranya: kemudahan jalur cepat dan prioritas pemeriksaan keimigrasian di bandara, izin tinggal lebih lama, kemudahan masuk dan keluar Indonesia, serta efisiensi waktu karena tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mendapatkan izin tinggal.

Pemberian Golden Visa kepada Altman merupakan upaya awal yang signifikan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengembangkan ekosistem AI di Indonesia.

“Setelah pemegang Golden Visa tiba di Indonesia, maka mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan izin tinggal sementara (ITAS) di kantor imigrasi. Kami menggelar karpet merah sebagai imbalan atas sumber daya yang mereka berikan kepada Indonesia,” pungkas Silmy.

Pemerintah Setop Bebas Visa 159 Negara, Sisakan 10 Anggota ASEAN

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini