Dalam 4 Tahun, Pemerintah Kantongi Rp15,15 Triliun dari Pajak Digital

Dalam 4 Tahun, Pemerintah Kantongi Rp15,15 Triliun dari Pajak Digital
info gambar utama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI melaporkan bahwa realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp15,15 triliun hingga 30 September 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjabarkan, nilai tersebut terdiri dari setoran pada 2020 sebesar Rp731,4 miliar, ditambah Rp3,90 triliun pada 2021. Kemudian, setoran masuk Rp5,51 triliun pada 2022 dan Rp5,01 triliun pada periode Januari—September 2023.

Pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE hingga September ini. Jumlah itu terus meningkat seiring waktu dan upaya DJP memperluas kesetaraan level bermain pelaku usaha. Dwi mengatakan, ada tiga nama baru dalam daftar pemungut PPN PMSE, di antaranya: DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd. dan Trendstream Ltd.

"Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun," kata dia dalam siaran pers, Kamis (5/10/2023).

Ikuti Negara Lain, RI Siap Pungut Pajak dari Turis Asing di Bali

Di samping itu, lanjut Dwi, pemerintah juga sudah melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd, dan NCS Pearson Inc. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, setiap pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Bukan itu saja, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan pembayaran telah dilakukan.

Adapun kritera pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE antara lain: nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Dwi berkomitmen untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

“DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tutupnya.

Netflix Cs Ramai-ramai Setor Pajak, Kas RI Naik Rp13,8 Triliun

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini