Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini yang Berhak Menerima

Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini yang Berhak Menerima
info gambar utama

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI akan membagikan rice cooker atau penanak nasi gratis kepada masyarakat tertentu mulai tahun ini. Program tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) bagi Rumah Tangga yang diundangkan pada 2 Oktober 2023.

Pada beleid itu tertulis, penyediaan AML bertujuan untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih. Hal demikian didasari pertimbangan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan. Lalu, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) untuk memasak, serta meningkatkan konsumsi listrik per kapita.

Pasal 1 aturan tersebut menyatakan, AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Ini merupakan insentif dari pemerintah kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Rekomendasi Warung Nasi Campur Bali yang Enak dan Terkenal di Bali

Kemudian, Pasal 3 Bab II menguraikan kriteria calon penerima AML yang terbagi atas dua kelompok.

a. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:

  1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR).
  2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR).
  3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah, dan memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

b. Rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat setingkat. Mereka harus menyampaikan datacalon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal (Dirjen) paling lambat 10 hari kerja sejak peraturan tersebut diundangkan. Penyaluran AML tahap pertama akan dilaksanakan tahun ini.

Sementara itu, untuk pendistribusian 2024, data calon penerima harus disampaikan kepada Dirjen paling lambat 31 Oktober 2023.

Adapun data calon penerima AML yang diserahkan terdiri atas: nama, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, serta alamat yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Nasi Berenang, Kuliner Gurih nan Segar dari Polewali Mandar

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini