Justitia Avila Veda, Pahlawan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda, Pahlawan Bagi Korban Kekerasan Seksual
info gambar utama

Minimnya keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual bukan lagi masalah baru di Indonesia. Kejinya tindak kekerasan seksual seakan tidak cukup merugikan korban, sebab banyak dari korban justru malah disalahkan atas terjadinya kejahatan tersebut.

Menurut penelitian dari Indonesian Judical Research Society (IJRS) pada tahun 2020, dari 1586 responden terkait kasus kekerasan seksual, sebesar 57% kasus tidak terselesaikan. Tidak sedikit korban berakhir dinikahkan dengan pelaku atau dianjurkan 'berdamai'.

Banyaknya masalah yang perlu dibereskan mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia ini menarik seorang pahlawan untuk terjun langsung mendampingi para korban. Justitia Avila Veda, seorang pengacara yang sudah tiga tahun berkiprah membela para korban kekerasan seksual secara pro bono akhirnya memulai gerakannya dengan membuat program sosial yang mempermudah para korban dalam mendapat bantuan hukum.

Situs Diduga Peninggalan Prasejarah Ditemukan di Lubuk Alung, Padang Pariaman

Korban ber-privilege yang Ingin Membantu Korban Lainnya

Justitia Avila Veda | Foto: isclaw.com
info gambar

Berlatar belakang keluarga hukum sekaligus bagian dari penegak hukum membuat Veda ingin memanfaatkan privilege-nya dengan maksimal. Semenjak berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Veda sudah aktif mengikuti isu perempuan. Veda percaya semua orang setara di mata hukum, namun pada praktiknya ia resah karena tidak ada hukum yang betul-betul adil.

"Pasti ada perbedaan kelas, baik karena aspek gendernya, aspek ekonominya, dan aspek disabilitas. Segala macam identitas itu membuat kita tidak pernah setara sebenarnya di depan hukum," jelas Veda.

Fakta bahwa dirinya dan perempuan-perempuan di sekitarnya pernah mengalami kekerasan seksual menggerakkan hatinya untuk berbuat lebih sebagai seorang yang paham hukum. Membayangkan betapa sulitnya posisi korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan keadilan mereka, pada November 2020 Veda memutuskan untuk membentuk kelembagaan kolektif yang berisi para pengacara yang siap memberi layanan pro bono bernama KAKG.

Kilas Balik PKN: Bermula dari Kongres Kebudayaan Nasional, Berlanjut Hingga Kini

Program Sosial Bentukan KAKG Mendampingi Urusan Hukum hingga Pemulihan Psikologis dan Medis

KAKG saat mendampingi korban yang bersangkutan. | Foto: adv.kompas.id
info gambar

Bermula dari respon positif cuitan Veda di Twitter Juni 2020 silam yang menawarkan konsultasi gratis bagi para korban kekerasan seksual, Veda tak menyangka itulah awal cikal bakal terbentuknya KAKG. Cuitan tersebut viral dan membuatnya seketika banjir respon yang bukan hanya dari korban, melainkan dari sesama pengacara yang secara sukarela mengajukan diri untuk membantu Veda.

Melalui tweet tawaran konsultasi gratis itu Veda menemukan puncak gunung es dari kasus kekerasan seksual di tanah air cukup beragam. Ia mendapat aduan terkait kekerasan seksual berupa pemerkosaan, pencabulan, kekerasan seksual berbasis online dan lainnya di berbagai institusi serta rentang usia. Fakta miris temuannya dan banyaknya relawan advokat yang bersedia membantu itulah latar belakang Veda saat memutuskan untuk mendirikan badan konsultasi hukum pro bono bernama Kelompok Advokat Keadilan Gender (KAKG).

KAKG merupakan jasa pendampingan dan konsultasi bagi korban korban kekerasan seksual yang selain menyediakan program hukum juga memfasilitasi korban dengan jasa pemulihan psikologis, medis, dan sosial yang dibutuhkan selama penuntasan perkara. Bagi para korban yang membutuhkan bantuan bisa langsung menghubungi ke Instagram @advokat gender atau email ke konsultasi@advokatgender.org dengan menceritakan kronologi dan kebutuhan korban, kemudian dari pihak akan KAKG memberi arahan untuk dijadwalkan konsultasi via telepon hingga ke tahap-tahap berikutnya sesuai keperluan korban.

Ada empat kelompok masyarakat yang menjadi prioritas KAKG, pertama kelompok anak dan yang kekurangan secara ekonomi, kedua kelompok minoritas gender dan minoritas seksual, ketiga kelompok rentan seperti imigran, transmigran, pengungsi, dan keempat kelompok disabilitas. Dalam seminggu KAKG bisa mendapat 20 kasus. Total sejak 2020 hingga kini KAKG sudah menerima 465 aduan, mulai dari kekerasan seksual pada anak SD dan TK, KDRT, sampai kekerasan seksual berbasis teknologi.

Veda berharap dengan adanya pendampingan bersifat pro bono ini banyak korban kekerasan seksual bisa terbantu. Bagi korban yang tidak tahu proses hukum, bingung cari bantuan ke mana saat mengalami kekerasan seksual, tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya setelah jadi korban, pasti sangatlah sulit untuk menghadapi semuanya sendiri, karena itu Veda berharap program yang ia inisiasi ini bisa menjangkau lebih luas ke orang-orang yang membutuhkan.

Mitos Kemunculan Lulut Emas yang Dipercaya Bawa Kabar Buruk Buat Warga Bali

Apresiasi dari Satu Indonesia Awards 2022 untuk KAKG

KAKG saat menerima apresiasi dari SATU Indonesia Awards 2022. | Foto: koran.tempo.co
info gambar

Berkat pengabdian baik KAKG terhadap masyarakat, SATU Indonesia Awards 2022 memilih Kolektif Advokat untuk Gender sebagai penerima apresiasi dibidang kesehatan. Apresiasi ini bertujuan agar bisa lebih mengekspos layanan bantuan hukum KAKG sampai ke daerah-daerah yang belum terjangkau.

Setelah menerima apresiasi luar biasa tersebut, KAKG berencana ingin menambah sukarelawan pengacara hingga bisa ada perwakilan di setiap provinsi agar korban yang membutuhkan lebih mudah dalam mencapai bantuan dari mereka.

#kabarbaiksatuindonesia


Sumber:

  • Ebook 14th Satu Indonesia Awards 2023

  • https://kumparan.com/kumparannews/keadilan-bukan-sekadar-nama-kisah-justitia-avila-veda-melawan-kekerasan-seksual-21DDTXz25Cm
  • https://www.idntimes.com/life/inspiration/pinka-wima-1/kisah-justitia-avila-dampingi-korban-kekerasan-seksual-c1c2?page=all
  • https://theconversation.com/pakar-menjawab-kenapa-banyak-korban-kekerasan-seksual-malah-minta-maaf-atau-menarik-laporannya-177460

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MD
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini