Menyerang Rumah Sakit dan Gunakan Fosfor Putih, Israel Melanggar Hukum Perang?

Menyerang Rumah Sakit dan Gunakan Fosfor Putih, Israel Melanggar Hukum Perang?
info gambar utama

Israel berdalih bahwa penyerangan yang mereka lakukan di Gaza tidak menargetkan warga sipil, namun pada kenyataannya mayoritas korban yang jatuh di pihak Palestina adalah warga sipil. Selain itu, Israel juga diduga menggunakan fosfor putih dalam serangannya. Hal tersebut membuat Israel menjadi sorotan dunia internasional atas dugaan pelanggaran hukum perang.

Dari data yang dihimpun United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA) dari Kementerian Kesehatan Gaza dan keterangan resmi pemerintah Israel, terhitung sampai hari ke-24 penyerangan sudah jatuh korban setidaknya sekitar 8.309 jiwa di pihak Palestina yang sebagian besarnya adalah warga sipil. Lebih dari itu, tempat yang seharusnya aman bagi mereka ketika berjuang untuk bertahan antara hidup dan mati seperti rumah sakit pun mendapat serangan yang membabi buta dari Zionis Israel. Hal tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional.

Serangan rudal yang dilancarkan Israel ke Rumah Sakit Baptist Al-Ahli di Gaza, Selasa (17/10) lalu, menewaskan setidaknya 500 orang, sehingga menjadi salah satu bukti kuat dugaan pelanggaran Israel terhadap hukum humaniter internasional. Dalam hukum humaniter internasional atau International Humanitarian Law (IHL) yang mengatur berjalannya perang dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, disebutkan bahwa perlindungan harus diberikan kepada pekerja kesehatan dan rumah sakit.

Selain hukum humaniter internasional, pasal 18 Konvensi Jenewa 1949 juga menyebut bahwa rumah sakit yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada orang-orang yang terluka dan sakit, orang-orang lemah dan orang-orang yang melahirkan, dalam keadaan apa pun tidak boleh dijadikan sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh pihak-pihak yang bertikai. Hal tersebut senada dengan pasal 19 Konvensi Jenewa 1949 yang menyebut bahwa hak perlindungan rumah sakit tidak akan berhenti kecuali rumah sakit tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas di luar tugas kemanusiaannya serta tindakan yang membahayakan musuh. Dalam kasus ini, rumah sakit di Gaza tidak terbukti digunakan oleh milisi Palestina sebagai basis untuk menyerang Israel. Rumah Sakit Baptist Al-Ahli di Gaza murni melakukan pertolongan dan perawatan pada korban serangan Israel, sehingga serangan yang dilancarkan oleh Israel terhadap Rumah Sakit Baptist Al-Ahli di Gaza dapat dilihat sebagai sebuah bentuk kejahatan perang.

Tidak berhenti di situ, Israel juga melakukan tindakan lain yang mengundang kontroversi dan kemarahan berbagai pihak dengan menggunakan white phosphorus atau fosfor putih dalam aksi penyerangannya ke Palestina. Berbagai video yang beredar di media sosial memperlihatkan militer Israel menembakkan fosfor putih dalam serangannya ke Pelabuhan Gaza.

Fosfor putih merupakan zat yang sangat berbahaya dan tidak manusiawi. Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar tingkat 3, bahkan dapat membakar manusia sampai ke tulang. Jika seseorang yang terpapar fosfor putih masih sempat mendapatkan perawatan, luka di tubuhnya bisa kembali terbakar jika masih ada fragmen fosfor putih yang tertinggal. Hal ini disebabkan oleh sifat fosfor putih yang akan terus terbakar hingga teroksidasi sepenuhnya.

Amunisi dengan bahan fosfor putih selama ini dianggap sebagai senjata pembakar, bukan senjata kimia. Oleh karena itu, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur mengenai penggunaan bom fosfor putih atau senjata berbahan fosfor putih lainnya. Walaupun memiliki sifat yang sangat destruktif terhadap organ dalam manusia, penggunaan fosfor putih tidak dilarang dalam Konvensi Senjata Kimia 1993. Tetapi, penggunaan fosfor putih dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang jika terbukti melanggar hukum internasional, khususnya Protokol III Konvensi Senjata Konvensional Tertentu (CCCW) tentang penggunaan senjata pembakar. Dalam protokol yang dibuat PBB tersebut, senjata pembakar tidak boleh digunakan secara sengaja terhadap warga sipil. Pengeboman yang dilakukan Israel terhadap Palestina mempunyai risiko yang besar terhadap warga sipil, sehingga dapat melanggar hukum humaniter internasional karena Israel telah menempatkan warga sipil dalam risiko yang tidak diperlukan.

Meskipun demikian, penggunaan fosfor putih masih menjadi perdebatan dunia internasional karena masih ada beberapa negara yang belum ‘satu suara’ mengenai dugaan pelanggaran CCCW dan hukum perang yang dilakukan oleh Israel. Di samping itu, protokol III CCCW masih memiliki celah-celah hukum yang dapat dieksploitasi, sehingga membuat dugaan penggunaan fosfor putih oleh Israel belum bisa secara resmi dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AP
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini