Pemerintah Kucurkan Rp3,7 Triliun untuk Insentif Perumahan

Pemerintah Kucurkan Rp3,7 Triliun untuk Insentif Perumahan
info gambar utama

Pemerintah Indonesia memberikan insentif fiskal untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,7 triliun selama periode 2023 dan 2024.

Salah satu insentif yang diberikan, yaitu pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan Nilai (PPN) rumah. Pemberian insentif itu disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang PPN atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

“…PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian,” terang Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio Nathan Kacaribu di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Pemerintah Pasang Target Pendapatan Rp2.802,3 Triliun pada 2024, Ini Strateginya

Menurut Febrio, terobosan kebijakan seperti ini diperlukan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda bagi perekonomian. Pemberian isentif ini, kata dia, perlu dilakukan untuk merespons pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dia mencatat, ekonomi Indonesia pada triwulan ketiga tahun ini tumbuh hanya 4,94 persen, melambat dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 5,17 persen. Kondisi tersebut diakibatkan penurunan kinerja ekspor barang dan jasa yang dipicu peningkatan tensi geopolitik juga perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika dan Eropa.

Hal itu menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah, serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 dan 2024.

“Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat menggairahkan sektor perumahan, sehingga memberikan multiplier effect yang besar serta dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ucapnya.

8 Tahun Bangun PSN, Pemerintah Sudah Habiskan Rp1.442 Triliun

Masyarakat yang ingin memperoleh insentif tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk rumah tapak atau rumah susun, harga jualnya harus paling tinggi Rp5 miliar. Lalu, PPN terutang pada periode November hingga Desember 2023, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang terjadi paling lambat 31 Desember 2024.

Kemudian, pemerintah menyalurkan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) selama 14 bulan pada November 2023 hingga Desember 2024. Satu rumah mendapat bantuan Rp4 juta.

Kata Febrio, kuota insentif perumahan pada November—Desember 2023 berjumlah 62 ribu unit, sedangkan tahun depan hanya 220 ribu unit.

Bukan itu saja, pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp20 juta selama November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini diatur oleh Kementerian Sosial RI.

Naik Kelas! RI Kembali Masuk Negara Penghasilan Menengah Atas

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini