Ragam Barang Impor Murah yang Boleh Dijual Online di Indonesia

Ragam Barang Impor Murah yang Boleh Dijual Online di Indonesia
info gambar utama

Dalam rangka melindungi produk-produk dalam negeri, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menetapkan sejumlah barang impor di bawah 100 dolar AS per unit atau Rp1,5 juta, yang boleh diperdagangkan melalui e-commerce.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1998 Tahun 2023, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) di e-commerce agar adil, sehat, dan bermanfaat.

“Positive List pada prinsipnya merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara,” kata Mendag Zulhas, dikutip dari kemendag.go.id.

Wajib Memenuhi Kriteria

Barang-barang yang memenuhi kriteria diperbolehkan langsung masuk melalui e-commerce cross border adalah barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, serta barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis.

Selain itu, ada barang yang tidak atau belum dapat dihasilkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Adapun jenis barang jadi buatan luar negeri dengan harga di bawah 100 dolar AS per unit atau Rp1,5 juta yang tercantum dalam Positive List merupakan masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Warung Pangan, eCommerce Indonesia untuk Pasarkan Produk pertanian dan UMKM

4 Jenis Produk

Jenis-jenis barang jadi tersebut diklasifikasikan berdasarkan delapan digit pos tarif HS Code pada 4 jenis produk, yaitu buku, film, perangkat lunak, dan musik. Jenis barang jadi dalam Positive List dapat berubah melalui evaluasi setiap enam bulan sekali.

Jenis barang ini akan berubah apabila ada perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui K/L terkait. Perubahan dalam Positive List ini harus ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan kepala lembaga yang berkaitan.

Mendag Zulhas menegaskan pihaknya akan menjalankan pengawasan terpadu secara berkala dengan kementerian dan lembaga lainnya guna memastikan implementasi Positive List berjalan efektif serta tidak menghambat pelaku usaha.

Bukan eCommerce, Facebook Cs Ajukan Izin Usaha Social Commerce di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini