Pemerintah Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pajak Digital hingga Akhir 2023

Pemerintah Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pajak Digital hingga Akhir 2023
info gambar utama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI mengantongi Rp16,9 triliun dari hasil pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) alias pajak digital hingga akhir 2023. Besaran tersebut diperoleh dari setoran 163 perusahaan pemungut PMSE selama 4 tahun, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Setoran pajak digital terkumpul sebanyak Rp731,4 miliar pada 2020, lalu Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp6,76 triliun pada 2023. Sepanjang Desember tahun lalu, pemerintah tidak memungut PPN PMSE, dan hanya membetulkan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.

“Untuk pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan bulan lalu, yaitu sebanyak 163 pemungut," ucap Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Penerimaan Pajak 2023 Tembus Rp1.869,2 Triliun, Lampaui Target 3 Tahun

Dwi menekankan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut pajak dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang mereka jual di Indonesia. Bukan itu saja, pemungut pun wajib membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, orderreceipt, atau dokumen sejenis lainnya, yang menyebutkan pemungutan pajak dan telah dilakukan pembayaran.

Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital bisa dikatakan sebagai wujud kemampuan adopsi teknologi oleh pemerintah. Pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE harus memenuhi kriteria antara lain: nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tutup Dwi.

ESDM Kantongi Rp250 Triliun dari Penerimaan Negara Bukan Pajak

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini