Mengenal Nikah Mut'ah dan Hukumnya

Mengenal Nikah Mut'ah dan Hukumnya
info gambar utama

Nikah mut’ah adalah kata lain dari sebutan kawin kontrak, menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat. Bahkan praktik nikah seperti ini tidak sah dimata hukum, bahkan MUI atau Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram untuk pernikahan semacam ini.

Mengapa hal ini dilarang? Karena tujuan dari nikah mut’ah sangat bertentangan dalam pernikahan baik secara hukum maupun agama. Lalu, mengapa praktik ini bisa terjadi? Yuk, simak penjelasan selengkapnya mengenai nikah mut’ah.

Apa itu Nikah Mut'ah

Apa itu Nikah Mut'ah | pexels/Irina Iriser
info gambar

Nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, namun pernikahan ini ditentukan dalam tempo waktu yang sudah disepakati sebelumnya. Namun, jika waktu tersebut telah habis maka ikatan pernikahan tersebut tidak berlaku lagi atau selesai.

Baca Juga : Nikah di KUA Tren Kekinian di Kalangan Anak Muda yang Sederhana

Nikah mut'ah merupakan bentuk perkawinan yang dikenal dalam mazhab Syiah. Pernikahan ini dilakukan untuk waktu sehari, seminggu, sebulan, setahun, atau dalam beberapa waktu yang sudah disepakati antara perempuan dan laki-laki.

Hukum Nikah Mut'ah Menurut Agama Islam

Dalam Islam sebagian ulama mengatakan nikah mut’ah tidak sah secara ijma, di mana Rasulullah SAW bersabda dalam hadist riwayat Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’i mengatakan bahwa:

"Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun."

Begitupun Ali bin Abi Thalib, ia pernah mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah mengatakan larangan nikah mut’ah ini pada peristiwa Khaibar. Bahkan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab ra menyebutkan secara langsung bahwa nikah mut’ah haram hukumnya.

Hukum Nikah Mut'ah Menurut Undang-Undang

Hukum Nikah Mut'ah Menurut Undang-Undang | pexels/Trung Nguyen
info gambar

Hukum positif Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai perkawinan yang terwujud dalam eksistensi Undang-Undang tentang Perkawinan. Di mana nikah mut’ah ini tidak memenihi unsur-unsur Pasal 1 jo. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yaitu:

  1. tidak memenuhi tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal karena hanya bersifat singkat dan sementara
  2. tidak dilakukan menurut hukum masing-masing agama atau tidak sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai aturan pernikahan agama Islam; dan
  3. tidak melalui pencatatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Nikah mut’ah ini juga bertentangan dengan beberapa aturan dalam KHI, yaitu pasal KHI 2 dan KHI 3. Selain itu, MUI juga mengharamkan praktik nikah mut’ah ini dimana fatwa MUI yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.

Sejarah Nikah Mut'ah

Pada masa Rasulullah SAW, nikah mut’ah pernah dilakukan dan dibolehkan. Hal ini terjadi karena sedang terjadi peperangan yang membuat para sahabat tidak bisa pulang ke rumah dalam kurun waktu yang cukup lama.

Praktik nikah mut’ah ini pernah diperbolehkan dan diharamkan sebanyak dua kali yaitu:

  • Pertama, diperbolehkan sebelum perang Khaibar dan diharamkan ketika masa perang Khaibar.
  • Kedua, diperbolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah atau pembebasan Makkah dan diharamkan setelahnya untuk selama-lamanya sampai hari kiamat.

Nikah Mut’ah tentunya sangat merugikan, terutama pihak perempuan karena terkesan perempuan hanyalah sebuah barang. Dari sinilah mengapa nikah mut’ah diharamkan, karena hanya memuaskan nafsu laki-laki saja. Bahkan dalam nikah mut'ah tidak ada keharusan bagi suami untuk memberi nafkah, tempat tinggal, dan tidak adanya hubungan warisan antara keduanya.

Baca juga :Kepala Desa Nikah Lagi di Peringatan Malam Satu Sura

Contoh Nikah Mut'ah

Contoh nikah mut’ah | pexels/pixabay
info gambar

Dalam contoh dari nikah mut’ah adalah adanya seorang laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan secara kontrak dengan akad nikah seperti:

“Aku menikahi dirimu selama satu bulan atau satu tahun,” kemudian mempelai perempuan menjawab, “Aku terima.”

Seperti yang telah dijelaskan, pernikahan antara laki-laki dan perempuan tersebut akan berakhir sesuai dengan waktu yang telah disepakati saat akad.

Itu tadi penjelasan mengenai nikah mut’ah, semoga bisa menambah pengetahuan Kawan mengenai syarat nikah yang sesuai syariat dan hukum negara.

Referensi :

hukumonline.com
gramedia.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Deka Noverma lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Deka Noverma.

DN
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini