Nikah di KUA, Tren Kekinian di Kalangan Anak Muda yang Sederhana

Nikah di KUA, Tren Kekinian di Kalangan Anak Muda yang Sederhana
info gambar utama

Tren menikah di KUA tanpa menggelar resepsi ternyata terus berlanjut meski pemerintah telah mencabut kebijakan pembatasan gerak sosial. Banyak pihak menyambut baik tren yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial ini.

Salah satunya datang dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menilai bahwa tren nikah di KUA menjadi bukti keberhasilan Kantor Urusan Agama dalam memberikan pelayan publik sehingga diminati anak muda.

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rakernas Ditjen Bimas Islam yang digelar di Ancol, Selasa (14/2/2023), seperti yang diberitakan oleh laman resmi Kanwil Kemenag DKI.

Sementara iu, menikah di KUA menjadi begitu populer berawal dari warganet di Twitter yang mengunggah momen pernikahannya di KUA. “Aku nikah di tahun 2021 gratis karena di KUA doang, terus foto belakangnya pohon pisang hahaha,” tulis @odongpejjj, dikutip Sabtu (24/2).

Sejak saat itu, warganet lain beramai-ramai membagikan pengalaman yang sama. Tidak terkecuali para artis dan influencer, misalnya beauty vlogger Indonesia, Suhay Salim.

Dipilihnya menikah di KUA belakangan ini tak lain karena untuk menghemat biaya. Sebab, melakukan akad nikah di KUA tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, jika melakukan akad nikah di luar kantor KUA akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu. Belum lagi biaya tinggi gelaran resepsi.

Untuk persyaratannya cukup simpel, hanya perlu menyiapkan berkas-berkas kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, ijazah terakhir, buku nikah orang tua, KK pengantin, serta surat rekomendasi atau keterangan lainnya.

Namun yang pasti, kedua mempelai harus memenuhi syarat batasan usia menikah yang telah disebutkan dalam undang-undang, yakni minimal usia 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan.

Di Sentani, Tidak Ada Mahar Tamako Batu Maka Tidak Ada Pernikahan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

FI
SA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini