Setoran Pajak Digital dari Netflix Cs Diramal Capai Rp8,29 Triliun pada 2024

Setoran Pajak Digital dari Netflix Cs Diramal Capai Rp8,29 Triliun pada 2024
info gambar utama

Akademisi dari Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono memproyeksikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem elektronik atau digital mampu mencapai Rp8,29 triliun pada 2024. Raksasa digital Google dan Netflix Cs akan menyumbang penerimaan pajak yang cukup fantastis.

Realisasi penerimaan PPN digital pada 2020 senilai Rp731,4 miliar pada awal implementasinya. Angka ini kemudian melambung lebih dari empat kali lipat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, dan meningkat 41,28 persen menjadi senilai Rp5,51 triliun secara tahunan (yoy).

Namun, pada 2023 hanya mampu tumbuh 22,7 persen menjadi Rp6,76 triliun. Jika diasumsikan yang sama dengan kenaikan dari 2022 ke 2023, Prianto memperkirakan penerimaan PPN dari produk dan layanan digital ini bisa mencapai Rp8,29 triliun.

Tunjuk pemungut PPN

Pada dasarnya, PPN digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyasar transaksi ecommerce Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), dan Customer to Customer (C2). Mekanisme transaksi B2B akan lebih mudah karena bisa langsung dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sementara untuk B2C, penjual dalam negeri dapat langsung dikukuhkan sebagai PKP. Berbeda dengan penjual luar negeri yang tidak bisa meminta pembeli (individual consumer) menyetor PPN sendiri seperti pada mekanisme B2B sehingga mereka ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai dengan hukum yang berlaku.

Prianto menilai transaksi C2C masih banyak penjual yang belum bersedia maupun memang belum diwajibkan menyandang PKP. Untuk itu, penyelenggara ecommerce seperti Shopee harus ditunjuk sebagai pemungut PPN. Hal ini juga menunjukkan belum semua transaksi ecommerce mencerminkan PPN yang dapat dipungut.

Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Resmi Diturunkan, Berapa Persen?

Tarif PPN 11%

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60 Tahun 2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, di antaranya nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Desember 2023, terdapat 163 pemungut PPN PMSE. Pada periode ini, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd, tanpa menunjuk pemungut PPN PMSE lainnya.

Pemerintah Kantongi Rp16,9 Triliun dari Pajak Digital hingga Akhir 2023

Referensi:

Bisnis.com. Google, Netflix Cs Setor Pajak Digital Rp169 Triliun sampai Akhir 2023. https://ekonomi.bisnis.com/read/20240105/259/1729753/google-netflix-cs-setor-pajak-digital-rp169-triliun-sampai-akhir-2023

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini