Negara Dengan Impunitas Tinggi

Ahmad Cholis Hamzah

Seorang mantan staf ahli bidang ekonomi kedutaan yang kini mengajar sebagai dosen dan aktif menjadi kolumnis di beberapa media nasional.

Negara Dengan Impunitas Tinggi
info gambar utama

Impunity dalam Bahasa Inggris atau Impunitas dalam bahasa Indonesia secara umum bermakna “Kebebasan dari Hukuman”, atau bebas dari hukum. Status ini dipegang oleh negara Israel sejak lama sampai saat ini, karena apapun tindakan Israel terhadap bangsa Arab Muslim atau Nasrani tidak akan ada kecaman atau hukuman atau sanksi dari negara-negara lain. Hal ini karena negara Israel ini mendapat backing dari negara Amerika Serikat dan sekutunya negara-negara di Eropa dan Australia.

Pembunuhan masal tanpa pandang bulu yang dilakukan Israel terhadap warga Gaza Palestina di mana ketika artikel ini saya tulis jumlah korban yang meninggal sudah mencapai sekitar 29 ribu lebih dan lebih dari 60 ribu orang luka-luka berat dengan 40 persen lebih adalah anak-anak, bayi, wanita dan orang tua. Tindakan Israel yang brutal itu mendapatkan “persetujuan” dari Amerika Serikat dan negara-negara barat dengan alasan “Israel memiliki hak untuk mempertahankan diri” karena pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu pasukan Hamas menyerbu Israel dan membunuh serta menculik warga Israel. Negara-negara barat selalu menitikberatkan pada kejadian tanggal 7 Oktober itu tanpa menghiraukan bahwa Israel itu menjajah bangsa Palestina sejak 75 tahun lalu.

Negara Amerika Serikat dan sekutunya memiliki peraturan bahwa siapapun yang mencela, menjelek-jelekkan Israel atau Yahudi maka dapat dihukum atas tuduhan “Anti Semitisme”. Sebaliknya apabila orang-orang barat termasuk para pejabat negaranya memarginalkan warganya yang beragama Islam seperti yang terjadi di Perancis dimana kaum wanita Muslim dilarang memakai jilbab – tidak ada hukuman yang dapat diterapkan kepada mereka, karena tidak ada aturan “Anti Arab atau Muslim”.

Dalam dunia diplomatik, negara Israel secara "abadi” di lindungi oleh negara Amerika Serikat dan sekutunya negara-negara barat. Misalkan ada suatu negara yang mengajukan Israel di sidang Dewan Keamanan PBB atau UN Security Council atas tindakannya yang brutal kepada warga Palestina, maka serta merta negara Amerika Serikat mem-Veto sidang Dewan Keamanan itu, dan seperti biasanya Inggris dan Perancis didalam Dewan Keamanan PBB selalu mengikuti apa yang dilakukan Amerika Serikat.

Kenapa Israel mendapatkan dukungan begitu kuat atau mati-matian dari negara-negara barat, padahal negaranya kecil yang penduduknya hanya sekitar 9,174,520 pada tahun 2023? Semua masyarakat dunia mengetahui bahwa bangsa yang mengklaim dirinya sebagai bangsa “Pilihan Tuhan” ini memiliki orang-orang pintar dan kaya diseluruh dunia, mereka ini merupakan orang-orang yang menguasai perdagangan dunia, menguasai media, industri film dunia, menjadi tokoh-tokoh dunia, banyak politisi Amerika Serikat yang keturunan Yahudi, mengusai bisnis skala dunia, memiliki pelobi yang handal diseluruh negara-negara maju dsb. Sehingga mereka inilah yang malah “menyetir” arah kebijakan luar negeri negara Amerika Serikat dan sukutunya. Apalagi negara-negara barat ini selalu melindungi Israel karena mengingat penderitaan warga Yahudi yang dibantai oleh Hitler pemimpin Nazi Jerman pada perang dunia II dulu. Sekitar 6 juta warga Yahudi dibunuh oleh Nazi, yang dikenal dengan Holocaust. Variabel-variabel seperti itu yang menyebabkan negara Israel merasa memiliki Impunitas yang tinggi, Perdana Menterinya Benyamin Netanyahu sepertinya mengatakan pada negara-negara yang memprotes Israel “Persetan Dengan Anda”.

Lalu Israel, Amerika Serikat dan negara-negara sekutunya dibuat “kaget” atau shock dengan keberanian negara Afrika Selatan yang mengajukan tindakan barbar Israel terhadap warga Gaza Palestina ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice di Den Haag Belanda. Dan hasilnya Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan tindak genosidanya di Gaza. Meskipun Israel tida menghiraukan keputusan hukum dari Mahkamah Internasional itu dengan tetap melakukan pemboman yang membabi buta di Gaza, tetap membuknuh wanita dan anak-anak, menghancurkan seluruh Rumah Sakit, Sekolah dsb. Namun bagi Afrika Selatan, sikapnya mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional adalah upaya untuk membuka mata dunia bahwa Israel itu tidak kebal hukum, bahwa Israel itu tidak memiliki “Impunity” dimata hukum internasional.

Ada lagi muncul tokoh yang berani mengecam Israel, yaitu presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva yang mengecam negara Yahudi itu atas pembantaian massal di Gaza. Pernyataannya itu diucapkan pada pertemuan negara-negara afrika di Addis Ababa, Ethiopia.

"Apa yang terjadi di Jalur Gaza dengan rakyat Palestina tidak ada pada momen bersejarah lainnya. Sebenarnya, itu memang ada: ketika Hitler memutuskan untuk membunuh orang-orang Yahudi," kata Lula.

Sehari setelah Lula membandingkan tindakan militer Israel di Jalur Gaza dengan penganiayaan Adolf Hitler terhadap orang Yahudi, Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz menyatakan pada hari Senin (19/2) lalu bahwa Lula adalah persona non grata di negara itu, yang artinya Lula tidak diterima di Israel. Pada hari yang sama, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengkritik pernyataan Lula dan mengatakan dia telah melewati "garis merah".

"Kata-kata presiden Brasil memalukan dan mengerikan. Ini adalah meremehkan Holocaust dan upaya untuk menyakiti orang-orang Yahudi dan hak Israel untuk membela diri," kata Netanyahu. Membandingkan Israel dengan Holocaust Nazi dan Hitler sedang melewati garis merah. Israel berjuang untuk pertahanannya dan mengamankan masa depannya sampai kemenangan penuh dan melakukannya sambil menegakkan hukum internasional," Netanyahu memposting di akun X resminya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ahmad Cholis Hamzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ahmad Cholis Hamzah.

Tertarik menjadi Kolumnis GNFI?
Gabung Sekarang

Terima kasih telah membaca sampai di sini