Mengenal Kerta Gosa, Obyek Wisata Bersejarah di Kabupaten Klungkung

Mengenal Kerta Gosa, Obyek Wisata Bersejarah di Kabupaten Klungkung
info gambar utama

Bali terkenal karena keindahan alamnya yang mempesona, yang mampu menarik wisatawan domestik dan mancanegara. Namun, pulau yang mungil ini tidak hanya memiliki alam yang indah. Bali juga memiliki segudang tempat peninggalan sejarah yang dimanfaatkan sebagai obyek wisata.

Salah satu tempat bersejarah tersebut adalah Kerta Gosa. Mengutip laman resmi Pemerintah Kabupaten Klungkung, Kerta Gosa terletak di pusat kota Semarapura, sekitar 40 km ke arah timur dari Denpasar. Lokasinya berada tepat di depan Kantor Bupati Kabupaten Klungkung.

Melansir pemberitaan Detik, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, I Ketut Suadnyana menjelaskan etimologis kata Kerta Gosa. Menurut Suadnyana, Kerta Gosa berasal dari bahasa Sanskerta, yang terdiri dari Kerta dan Gosa. Kerta atau Kertha berarti baik, luhur, aman, tentram, bahagia dan sejahtera. Sementara Gosa atau Gosita memiliki arti dipanggil, diumumkan, atau disiarkan.

Berwisata ke Pura Tirta Empul, Tempat Mata Air Paling Suci di Bali

Dengan demikian, secara etimologi, Kerta Gosa dapat dikatakan sebagai tempat untuk mewartakan hal-hal baik atau hal-hal untuk mencapai kesejahteraan dan ketentraman.

Ditilik dari aspek historis, Kerta Gosa awalnya merupakan tempat persidangan bagi para raja Bali. Kerta Gosa juga menjadi bagian dari Puri Semarapura, sebagaimana dijelaskan oleh Ni Putu Ayu Desi Wulandari dkk. dalam artikel Potensi Daya Tarik Wisata Kerta Gosa dalam Pengembangan Pariwisata Budaya di Kabupaten Klungkung.

Pasca-masuknya kolonial Belanda, dan pihak keraton Klungkung mengalami kekalahan di bawah pemerintahan Raja Ida Dewa Agung Jambe II pada perang Puputan Klungkung (1908). Bagian yang tersisa hanya Bale Kerta Gosa, Taman Gili, dan Pemedal Agung. Kerta Gosa pun dialihfungsikan menjadi Balai Pengadilan Adat (Raad van Kerta) untuk menangani suatu perkara.

Hingga pada tahun 1998, Kerta Gosa dijadikan sebagai obyek pariwisata, berdasarkan Keputusan Bupati Daerah Tingkat II Klungkung No. 335 Tahun 1998 tentang Penetapan Objek-objek Pariwisata dan Tempat-tempat objek yang Dikenakan Retribusi di Kabupaten Klungkung Daerah Tingkat II Klungkung.

Dalam artikel berjudul Pengelolaan Kertagosa sebagai Daya Tarik Pariwisata di Kabupaten Klungkung, Ni Made Kariani dkk. menjelaskan bahwa terdapat potensi sumber daya budaya di Kerta Gosa, yang dapat digolongkan ke dalam dua jenis, yaitu potensi tangible dan intangible.

Sumber daya tangible merupakan sumber daya yang bersifat konkret, seperti bangunan dan artefak. Adapun sumber daya intangible adalah sumber daya yang bersifat abstrak, seperti nilai sejarah dan makna yang terkandung di dalamnya.

Menjelajah Rumah Bawah Tanah Gala-gala di Bali untuk Menentramkan Hati

Ni Made Kariani dkk. menulis bahwa terdapat beberapa potensi sumber daya tangible yang terdapat di Kerta Gosa, seperti bangunan Bale Kerta Gosa, Bale Taman Gili, arca, dan Candi Kori Agung. Kemudian, potensi sumber daya intangible di Kerta Gosa, menurut Kariani dkk, berupa nilai kekuasaan, nilai estetika, nilai ilmu pengetahuan, nilai ekonomi, dan nilai arsitektur.

Dalam hal pengelolaan sumber daya arkeologi, Kerta Gosa memiliki fungsi sebagai sumber daya arkeologi, menampilkan jati diri (cultural identity) yang memiliki relasi dengan fungsi pendidikan dan manfaat ekonomi lewat kepariwisataan maupun akademis.

Pada umumnya, bentuk pengelolaan sumber daya arkeologi menerapkan lima unsur seperti perencanaan, pengorganisasian, petunjuk, pelaksanaan, dan pengontrolan.

Dapat dikatakan, Kerta Gosa memang sarat akan nilai-nilai sejarah. Orang-orang dapat berwisata sekaligus belajar mengenal tentang peninggalan masa silam yang ditinggalkan Kerta Gosa. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten Klungkung, sebagai pihak pengelola, dapat terus mempertahankan dan melestarikan Kerta Gosa sebagai situs yang menjadi warisan kebudayaan bagi masyarakat Bali.

Kerta Gosa bisa menjadi rekomendasi tempat wisata bagi Kawan GNFI yang ingin berekreasi sekaligus belajar sejarah Bali. Melalui Kerta Gosa, Kawan GNFI dapat menyelami pelaksanaan hukum adat Bali pada masa kolonial, dan lainnya.

Rahina Tumpek Uye, Tradisi Masyarakat Bali yang Bakal Meriahkan 10th World Water Forum

Sumber:

  • https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/358dbbf1a80b16f7ff89fe419e198fcd.pdf
  • https://www.detik.com/bali/budaya/d-7045636/mengunjungi-kerta-gosa-peradaban-zaman-kerajaan-di-klungkung
  • https://tes.klungkungkab.go.id/halaman/detail/kertagosa-klungkung
  • https://jurnal.stahnmpukuturan.ac.id/index.php/cultoure/article/download/1539/pdf&ved=2ahUKEwjI-vTavt6EAxXAT2wGHUXsC-UQFnoECBsQAQ&usg=AOvVaw2sXu8vRDveJDljiIKUQzKN

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

IA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini