Indonesia Perjuangkan Subsidi untuk Nelayan Kecil dalam Forum WTO

Indonesia Perjuangkan Subsidi untuk Nelayan Kecil dalam Forum WTO
info gambar utama

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyuarakan inisiatif Indonesia untuk memberikan subsidi perikanan bagi nelayan kecil dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi yang berlangsung pada akhir Februari lalu.

“Subsidi untuk nelayan kecil merupakan aspirasi Indonesia serta negara berkembang lain dan negara berkembang,” kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo yang dikutip dari kkp.go.id.

Namun, subsidi perikanan dalam pertemuan dalam pertemuan itu belum bisa disepakati karena masih ada kesenjangan persepsi antara kelompok negara maju dan negara berkembang, serta negara kurang berkembang (least developing countries/LDCs).

Beberapa pihak menilai pemberian subsidi akan memicu eksploitasi (over capacity dan overfishing). Meski begitu, Pemerintah Indonesia melalui KKP tetap memastikan bakal mengawal aspirasi tersebut di forum Negotiating Group on Rules (NGR) di Jenewa, Swiss.

Diikuti langkah pendisiplinan

Budi menegaskan, pemberian subsidi harus diperbolehkan untuk nelayan yang menangkap ikan di wilayah yurisdiksi tanpa dibatasi waktu dan geografis. Indonesia pun mengajak negara maju untuk mendisiplinkan subsidi praktik distant water fishing.

Karakteristik dari distant water fishing melibatkan penggunaan kapal penangkap ikan besar, teknologi canggih seperti radar dan GPS, serta perjalanan yang jauh dari pelabuhan untuk mencapai lokasi-lokasi yang produktif.

Persoalan itulah yang menjadi fokus Pemerintah Indonesia dalam menggandeng negara-negara maju. Sebab, pengelolaan perikanan harus berkelanjutan dan mencegah eksploitasi berlebihan di laut lepas.

Baca juga Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern di Papua, Nilainya Rp22 Miliar

Keadilan bagi nelayan

Di depan para kepala dunia, perwakilan Indonesia memperjuangkan keadilan bagi nelayan terutama yang berskala kecil. Konferensi KTM ke-12 WTO menghasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies).

Instrumen hukum internasional itu mengatur pelarangan pemberian subsidi untuk aktivitas penangkapan ikan untuk penangkapan ikan berlebih dan illegal, unregulated, and unreported fishing (IUU F).

KKP menilai perjanjian subsidi perianan WTO menjadi platform yang dapat diimplementasikan secara efektif, adil, dan seimbang. Hal ini sesuai mandat WTO agar setiap negara anggota memiliki peran dan tanggung jawab.

Baca juga Melihat Peradaban Nelayan yang Semakin Ideal di Perkampungan Kenjeran

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini