Daftar Barang Impor yang Dibatasi Bea Cukai, dari Tas hingga Elektronik

Daftar Barang Impor yang Dibatasi Bea Cukai, dari Tas hingga Elektronik
info gambar utama

Direktorat Jenderal Bea Cukai resmi memberlakukan pembatasan jumlah barang impor. Pembatasan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang diundangkan pada 11 Desember 2023 dengan masa transisi 90 hari dan resmi berlaku mulai 10 Maret 2024.

“Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional (barang bawaan penumpang) dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” tulis Bea Cukai Soekarno-Hatta di Instagram, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

50 Tahun RI Impor KRL dari Jepang, Kini Beralih ke China

Berikut daftar barang impor yang terkena pembatasan sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

  1. Hewan dan produk hewan maksimal 5 kilogram, tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut.
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 kilogram, tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut.
  3. Mutiara bernilai maksimal Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS
  4. Hasil perikanan maksimal 25 kilogram per pengiriman.
  5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun.
  6. Mainan bernilai maksimal FOB 1.600 dolar AS per orang.
  7. Tas maksimal 2 buah per orang.
  8. Alas kaki maksimal 2 pasang per orang.
  9. Elektronik maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang.
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang.
  11. Minuman beralkohol maksimal 1iter per orang.
  12. Plastik hilir Bernilai maksimal FOB 1500 dolar AS per orang.
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 piece per orang.
Kaya akan Buah-buahan Nusantara, Indonesia Harus Kurangi Impor!

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini