Aturan Pengeras Suara Masjid saat Ramadan, Benarkah Dilarang?

Aturan Pengeras Suara Masjid saat Ramadan, Benarkah Dilarang?
info gambar utama

Isu larangan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala ditepis pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Surat Edaran No 05 tahun 2022 yang tidak melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai aktivitas keagamaan.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Tidak ada satu poin pun yang melarang penggunaan pengeras suara, baik di masjid dan musala.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan saksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan,” kata Anna.

Aturan pengeras suara

Secaraumum,surat edaran tersebut membahas mengenai tata cara penggunaan pengeras suara saat beribadah, termasuk di bulan suci Ramadan. Berikut penjelasan selengkapnya menurut laman resmi Kemenag.

1. Pengaturan waktu solat:

  • Pembacaan Alquran atau sholawat/tarhim sebelum azan dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit untuk salat Subuh dan salat Jumat, serta 5 menit untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
  • Sesudah azan dikumandangkan, berbagai aktivitas ibadah harus menggunakan pengeras suara dalam.

2. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar

3. Kegiatan terkait Hari Besar Islam:

  • Pelaksanaan salat tarawih, ceramah, hingga kajian selama Ramadan menggunakan pengeras suara dalam
  • Takbir pada 1 Syawal dapat menggunakan pengeras suara luar maksimal pukul 22.00 waktu setempat, dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha dapat menggunakan pengeras suara luar
  • Takbir Iduladha di hari Tasyrik dapat menggunakan pengeras suara dalam
  • Penggunaan pengeras suara luar untuk peringatan Hari Besar Islam diperbolehkan jika pengunjung melimpah ke luar arena masjid atau musala
Baca juga Dua Gerhana Terjadi Saat Ramadan 2024, Ini Dampaknya

Perhatikan kualitas dan kelayakan

Kemenag juga mengimbau agar masyarakat untuk memperhatikan kualitas dan kelayakan suara yang dipancarkan melalui pengeras suara. Dalam hal ini, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalan yang baik dan benar.

Ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala didukung banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat Islam NU dan Muhammadiyah, serta Dewan Masjid Indonesia dan Komisi VIII DPR RI.

Surat Edaran 05 tahun 2022 juga bukanlah regulasi baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 yang mengatur penggunaan pengeras suara dalam saat Ramadan.

Baca juga Berburu Takjil? Ini Daftar Kampung Ramadan di Berbagai Wilayah Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini