BRIN: 1.700 Desa Gelar Pilkades dengan e-Voting, Bagaimana Cara Kerjanya?

BRIN: 1.700 Desa Gelar Pilkades dengan e-Voting, Bagaimana Cara Kerjanya?
info gambar utama

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut sekitar 1.700 desa telah menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) berbasis elektronik menggunakan menggunakan aplikasi e-Voting.

Ketua Inventor e-Voting sekaligus Perekayasa Ahli Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi BRIN Andari Grahitandaru mengatakan, Pilkades elektronik sudah terselenggara di 28 kabupaten, 15 provinsi sejak tahun 2013.

Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, adalah daerah yang pertama kali menggunakan e-Voting untuk pilkades. Pemilihan saat itu dihadapkan masalah surat suara yang tidak sah melebihi perolehan calon kepala desa yang menang.

Menurut Andari, e-Voting menjadi solusi untuk meminimalisir potensi munculnya suara yang tidak sah sehingga kepala desa yang terpilih murni pilihan masyarakat. Karena berbasis elektronik, mekanisme e-Voting juga sulit dicurangi.

Bagaimana cara kerja e-Voting?

Pemungutan suara menggunakan e-Voting terbilang sederhana, yakni hanya perlu dua langkah. Pertama, memilih calon kepala desa yang diinginkan, kemudian melakukan konfirmasi dengan menyentuh tombol iya atau tidak pada layar.

Setelah selesai memilih, warga akan mendapatkan struk audit. Pemilih bisa memeriksa struk tersebut sebelum memasukkannya ke kotak audit, sebagai bukti hukum manual ketika ada sengketa. Hasil hitungan struk dalam satu TPS juga dapat dicetak sendiri.

BRIN meyakini e-Voting sudah ramah terhadap kondisi daerah pedalaman. Sebagai buktinya, uji coba penggunaan e-Voting di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, berjalan lancar meskipun terdapat empat desa yang tidak memiliki listrik.

Baca juga Warga RI Makin Dewasa, Pemilu 2024 Bebas Politik Identitas

Transparansi dan akuntabilitas e-Voting

Salah satu perangkat yang penting pada e-Voting adalah smart-card. Setiap pemilih akan mendapat satu kartu untuk memproses surat suara elektronik. Hal ini dapat menghindari terjadinya kecurangan pemilih dengan suara ganda.

Sekretaris Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Paudah menilai e-Voting membantu pemerintah dari sisi transparansi dan akuntabilitas. Meski tak serumit Pilpres dan Pilkada, Pilkades juga membutuhkan pencetakan kertas yang berimplikasi ke anggaran.

Baca juga Belajar dari Pemilu 2024, Jangan Sampai Pesta Demokrasi Mengorbankan Kesehatan Jiwa

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini