Sistem Perpajakan di Era Digital Technologies bagi Masyarakat Urban

Sistem Perpajakan di Era Digital Technologies bagi Masyarakat Urban
info gambar utama

“Integrasi teknologi digital ke dalam perpajakan bukan hanya tentang inovasi, ini tentang memastikan bahwa sistem perpajakan kita tetap relevan dan efektif di dunia yang berubah dengan cepat." — Jane Smith

Pernahkah Kawan GNFI berpikir bahwa sistem perpajakan yang kita kenal saat ini dapat berubah secara mendasar? Bisakah kita membayangkan sebuah masa depan di mana pembayaran pajak menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan teknologi digital? Hal ini membawa kita pada pertimbangan akan perubahaan sistem perpajakan dalam era teknologi digital yang sedang kita alami saat ini.

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan perpajakan adalah sistem pemungutan yang memberi wewenang sepenuhnya kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Melihat arti dari perpajakan adalah menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri, apakah konsep inovasi dalam penerapan perpajakan di era digital benar-benar menjadi kenyataan? Namun, apakah sistem perpajakan di era digital technologies ini sudah terjadi penerapanya di Indonesia saat ini?

Polemik Naiknya Pajak Hiburan, Kemenparekraf Pastikan Tampung Aspirasi Pelaku Industri

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, saat ini pelayanan pajak sudah bisa dilakukan secara digital dengan mengoptimalkan lima layanan aplikasi perpajakan. Lima aplikasi perpajakan yang saat ini sudah bisa diakses yaitu sistem e-Registration, sistem e-Bupot, sistem e-Filling, e-Form, eSPT Badan, sistem e-Faktur, dan sistem e-Billing.

Fakta tersebut menyatakan bahwa perpajakan saat ini sudah melakukan penerapan digital technologies. Namun, apakah tidak ada kekhawatiran bahwa jika teknologi perpajakan digital ini tidak berhasil?

Apakah penerapan teknologi perpajakan digital dapat berkelanjutan dan dapat memberikan manfaat dalam pengelolaan pajak? Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap teknologi perpajakan digital? Apakah ada tantangan atau hambatan yang dihadapi dalam proses implementasinya?

Bagaimana pemerintah memastikan privasi dan keamanan sistem perpajakan digital untuk melindungi data wajib pajak? Bagaimana sistem perpajakan digital memengaruhi efisiensi dan transparansi dalam proses pengelolaan pajak? Apakah ada kekhawatiran terkait privasi dan perlindungan data dalam perpajakan digital, dan bagaimana hal ini ditangani oleh pemerintah?

Faktanya, penerapan sistem perpajakan teknologi digital sudah memberikan manfaat bagi masyarakat dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah reformasi peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan diberlakukannya Self Assesment System.

Sistem ini mengharuskan wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri jumlah pajak terutang yang menjadi kewajiban mereka. Penggunaan sistem e-Registration, sistem e-Bupot, sistem e-Filling, e-Form, eSPT Badan, sistem e-Faktur, dan sistem e-Billing telah meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran pajak dan memberikan kepercayaan secara penuh kepada masyarakat Indonesia untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

Bagi DJP Kemenkeu, proteksi data merupakan hal utama dalam mengelola keamanan data. Oleh karena itu, untuk memastikan keamanan data Wajib Pajak, DJP sudah menetapkan tata kelola pengamanan data sesuai aturan yang ada.

Hingga saat ini, belum pernah terjadi kebocoran data wajib pajak lantaran DJP memiliki sistem yang mumpuni. Walaupun self-assessmentsystem sudah diberlakukan, tetapi pertanyaannya apakah masyarakat berhasil memanfaatkannya? Apabila ada keluhan dengan sistem tersebut, apa akan ada layanan yang bisa membantu Masyarakat menyelesaikannya?

Reformasi perpajakan digital technologies bagi masyarakat urban adalah proses atau upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengubah system perpajakan yang sudah ada dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi perpajakan/tax reform untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Program reformasi administrasi perpajakan diwujudkan dalam bentuk penerapan system administrasi pajak modern. Dengan pendekatan baru dalam pengelolaaan administrasi pajak, masyarakat yang tidak mau repot akan cocok dan menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak.

Tak Semua Jasa Hiburan Kena Pajak 75 Persen, Begini Aturannya

DJP memiliki pelayanan yang diberi nama layanan 3C, yaitu layanan "Click, Call, and Counter". Ini adalah perwujudan digitalisasi seluruh layanan DJP agar mudah diakses oleh wajib pajak melalui situs web dan telepon. Dengan demikian, wajib pajak hanya datang ke kantor pajak jika memang layanan tidak bisa ditangani melalui keduanya.

Selain itu, terdapat layanan penjemputan pajak dengan tujuan untuk menjangkau wajib pajak yang terpencil atau masih belum mencapai target. Tujuannya untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus melakukan pendekatan pelayanan pajak bagi masyarakat. Layanan elektronik tersebut diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Aturan Pelaporan Pajak

Nah, sebagai wajib pajak di era urban ini pastikan kita bisa melaksanakan pelaporan pajak sesuai dengan aturan. Apa saja?

Pertama, pahami serta manfaatkan berbagai teknologi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses pembayaran pajak, seperti aplikasi digital, website pajak elektronik, dan lima sistem aplikasi e-perpajakan.

Dengan memanfaatkan teknologi ini, kita dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih cepat, mudah, dan akurat. Dengan demikian, memahami dan memanfaatkan teknologi perpajakan digital adalah langkah penting untuk menjadi wajib pajak yang baik dan efisien dalam era digital ini.

Kedua, patuhi ketentuan perpajakan dengan pastikan untuk memahami dengan baik ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban perpajakanmu secara tepat waktu.

Patuhi aturan perpajakan yang berlaku dan hindari praktik penghindaran pajak yang melanggar hukum. Mulai dengan memahami secara menyeluruh ketentuan perpajakan yang berlaku termasuk tarif pajak, batas waktu pembayaran, jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan.

Sandiaga Uno Pastikan Pajak Hiburan 40-70% Batal Naik

Hindari praktik-praktik seperti penggelapan pajak, pemalsuan dokumen, atau penipuan perpajakan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan dan atau staff tax karena mereka dapat memberikan panduan dan saran yang sesuai dengan situasi keuangan dan perpajakan yang kita butuhkan.

Hati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan lembaga pajak atau perusahaan resmi. Jangan merespons email atau telepon yang meminta informasi pribadi atau keuangan tanpa verifikasi yang jelas, lembaga pajak resmi tidak akan pernah meminta informasi sensitif melalui e-mail atau telepon.

Apabila data pribadi Kawan GNFI telah dibocorkan atau disalahgunakan, segera laporkan ke pihak yang berwenang, seperti lembaga pajak atau kepolisian. Dengan melaporkan kebocoran data, kita dapat membantu mencegah penyalahgunaan informasi pribadi dan melindungi diri dari kerugian finansial atau identitas.

Oleh: Hasna Syahira Putri, dan Agustine Dwianika, Universitas Pembangunan Jaya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

HP
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini