Kemudahan Investasi, Dulu 923 Hari Kini Cukup 3 Jam

Kemudahan Investasi, Dulu 923 Hari Kini Cukup 3 Jam
info gambar utama

Keunggulan dalam berinvestasi di Indonesia dipandang masih rendah. Tahun lalu, oleh Bank Dunia Indonesia ditempatkan dalam peringkat ke 109 dari 189 negara. Menyadari peringkat Indonesia yang masih rendah, akhirnya perombakan sistem pengurusan izin investasi dilakukan dengan memberikan gebrakan pengurusan 3 jam izin investasi.

Pengurusan izin investasi yang ditangani oleh Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga hampir 3 tahun, kini dapat dilakukan dalam 3 tahun saja.

"Fokus BKPM di perizinan pemerintah pusat. Membentuk PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pusat di BKPM. Dari 923 hari jadi 258 hari, dan berkembang terus bisa dilayani 3 jam," ujar Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, di kantor BKPM, Selasa (3/5/2016) seperti dilansir Detik.com.

Selain itu, untuk menaikkan peringkat kemudahan investasi Indonesia ke peringkat 40 seperti mandar Presiden Joko Widodo tahun lalu, BKPM juga melakukan program debottlenecking, yaitu memberikan solusi terhadap berbagai masalah investasi yang dihadapi investor. Menurut Tamba, layanan ini sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam memfasilitasi para investor.

Belum cukup, BKPM juga meluncurkan program layanan KLIK atau Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi. KLIK memiliki dua fungsi yang strategis untuk penyerapan investasi di Indonesia, yakni pertama adalah untuk mendukung pencapaian realisasi investasi nasional, kemudian yang kedua adalah terkait koordinasi pusat dengan daerah.

Melalui KLIK, investor akan diberikan berbagai kemudahan berinvestasi. Di antaranya investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin prinsip dari BKPM Pusat atau daerah sesuai kewenangan, sepanjang telah memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri (Estate Regulation).

Sementara, pengurusan izin-izin pelaksanaan seperti lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL dan Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya dilakukan secara paralel sambil proses membangun dan nantinya perizinan-perizinan tersebut wajib dimiliki sebelum proyek produksi komersial.

Sebagaimana juga dilansir dalam Tempo.co, Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan kemudahan investasi ini ditujukan lebih banyak untuk proyek infrastruktur energi dan sumber daya mineral, ada enam bidang usaha dan satu izin usaha yang akan dilayani oleh izin investasi 3 jam. Enam usaha yang dimaksud di antaranya: pengusahaan Tenaga Panas Bumi, Pembangkitan Tenaga Listrik, Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik termasuk penetapan wilayah usaha, penjualan tenaga listrik termasuk penetapan wilayah usaha, Penunjang Tenaga Listrik, serta Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Bagi Sektor Infrastruktur Perhubungan, layanan investasi 3 jam diterapkan untuk bidang usaha perkeretaapian, kepelabuhan dan bandar udara. Untuk sektor pekerjaan umum, diberikan untuk Pengusahaan Jalan Tol, bidang usaha sumber daya air dan irigasi, bidang usaha air minum, bidang usaha pengelolaan limbah dan sistem pengelolaan sampah.

Sedangkan untuk sektor komunikasi dan informatika, investasi akan diperuntukkan bagi bidang usaha penyelenggaraan jaringan komunikasi dan bidang usaha penyelenggaraan jaringan komunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi.

Data BKPM hingga Februari 2016, telah ada 20 perusahaan yang memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Puluhan perusahaan tersebut telah memfasilitasi investasi senilai Rp 54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja sekitar 15.939 orang.

Sumber : TEMPO, Detik.com
Sumber Gambar Sampul : www.qatarconstructionnews.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini